Lagi, Bawaslu Kudus Kembangkan Desa Anti Politik Uang di Desa Menawan
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus melaksanakan rapat koordinasi pengembangan/pembinaan desa pengawasan dan desa anti politik uang di Bukit Krobokan, Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, pada Senin (15/5/2023)
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutan pembukaannya mengajak warga Desa Menawan untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif mengawal pemilu 2024 mendatang.
"Sebagai pengawas pemilu kami berharap kepada warga Desa Menawan turut serta mengawal demokrasi yang bersih pada pemilu 2024, dengan mencegah terjadinya praktik politik uang serta berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan pemilu 2024,” tutur Minan.
Sementara itu, Kepala Desa Menawan, Tri Lestari, berharap ini menjadi momen penting khususnya bagi warga Desa Menawan agar kedepannya pemilu 2024 berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran dan terciptnya pemilu yang demokratis.
"Kami dari warga Desa Menawan menyambut baik adanya kegiatan kali ini dan saya berharap kepada warga Desa Menawan agar terus mengawal tahapan pemilu 2024 dan memberantas adanya kecurangan politik uang,” tegasnya.
Dalam sambutan pengarahan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin, memberikan infromasi mengenai tahapan yang sedang berjalan yakni tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih serta tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Pengawasan penyusunan daftar pemilih merupakan proses yang panjang sampai penetapan daftar pemilih tetap. Dalam hal pengawasan yang telah dilakukan yaitu dengan melakukan pengawasan melekat dan uji petik di semua desa yang ada di Kabupaten Kudus untuk mengawal hak pilih warga negara agar dapat menggunakan hak pilih nya pada pemilu 2024.
"Pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu terutama jajaran pengawas desa melaksanakan kegiatan pengawasan pasti berkoordinasi dengan desa setempat, karena dalam mengawal hak pilih warga masyarakat harus dipastikan benar-benar mutakhir,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmian, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pemilu, akan ada lima surat suara yang dipilih oleh warga negara yang mempunyai hak pilih. Tentunya pada saat memilih, tidak ada tekanan maupun praktik politik uang yang terjadi pada saat hari pemilu maupun pada saat tahapan yang berjalan.
"Tahapan kampanye khususnya dari peserta pemilu sering kali terjadi pelanggaran praktik politik uang, maka dari itu kami berharap agar warga masyarakat tidak terpengaruh adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu, serta mensukseskan pesta demokrasi Indonesia," ucapnya.
Kemudian, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat Bawaslu Kudus, Eni Setyaningsih mengatakan bahwa Bawaslu Kudus telah membentuk 12 Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang sejak tahun 2029. Saat ini, Desa Menawan menjadi Desa selanjutnya dengan harapan dapat meminimalisir terjadinya politik uang dan mewujudkan pengawasan partisipatif.
"Adanya indikasi politik uang diharapkan dapat diminimalisir, maka dari itu peran serta warga masyarakat sangatlah dibutuhkan. Informasi awal adanya pelanggaran tidak hanya dari jajaran pengawas, tetapi bisa juga dari warga masyarakat,” tutupnya. [*]
Penulis: Syafaq
Foto: Zaki
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus