Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Beserta Staf Mengikuti Rakowil Sosialisasi Penggunaan SIPS di Surakarta

Kordiv Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Beserta Staf Mengikuti Rakowil Sosialisasi Penggunaan SIPS di Surakarta

Bawaslu Kudus News - Mengawali kegiatan rapat kerja wilayah (rakorwil) perdana di tahun 2023, Bawaslu Jateng mengadakan sosialisasi peningkatan kapasitas bagi 35 Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menggunakan layanan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0. Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan layanan sengketa proses pemilu 2024.

Peserta rakorwil terdiri dari Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota se Jateng sebanyak 70 orang. Kegiatan digelar di Megaland Hotel, Jl. Slamet Riyadi Surakarta pada Selasa (24/1/2023) hingga Rabu (25/1/2023).

Hadir dalam acara pembukaan rakorwil, Kordiv Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ahmad Husain, Kordiv Hukum dan Diklat, Diana Ariyanti serta Kabag P3SP Bawaslu Jateng, Sadhu Sudiyarto.
Ketua Bawaslu Jateng dalam sambutan pembukaan acara yang diwakilkan kepada Ahmad Husain mengatakan bahwa semua Bawaslu kabupaten/kota harus mampu mengoperasionalkan SIPS Versi 3.0 dengan baik. Sebab ini menjadi antisipasi layanan digital bagi peserta pemilu dalam terjadinya sengketa proses pemilu.

"Ikuti kegiatan dengan seksama dan sungguh-sungguh sehingga dapat kita serap bersama”, tandasnya.

Kemudian pengarahan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono, mengungkapkan Aplikasi SIPS versi 3.0 sebagai pengembangan terbaru, dibuat untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi mengenai penyelesaian sengketa di Bawaslu agar tidak ada yang ditutup-tutupi dan bisa diakses publik.

“Dalam aplikasi SIPS ini tersaji seluruh data penyelesaian sengketa yang sedang dan akan ditangani oleh Bawaslu di seluruh Indonesia dan sudah update, SIPS versi 3.0 ini sudah sangat minim error,” ungkapnya.

Selanjutnya arahan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti. Sebagai PIC pengawasan pencalonan DPD Ia menyampaikan strategi Pengawasan Pencalonan Anggota DPD pada Pemilu tahun 2024 agar setiap tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selain itu juga terdapat syarat pencalonan dan syarat calon.

“Strategi Pengawasan Pencalonan DPD ini harus meliputi Rencana Pengawasan, Pendekatan Pengawasan, Bentuk Pengawasan dan Pola/Cara Pengawasan,” ujarnya.

Pada kegiatan Rakorwil tersebut dilakukan penjelasan dan praktik penggunaan SIPS dengan versi terbaru yakni versi 3.0 yang di bimbing oleh Tim Asistensi Bawaslu RI, Aditya Nugraha. Meliputi tata cara mengajukan permohonan melalui SIPS dan penggunaan SIPS oleh admin dan oprerator mulai dari input pengajuan permohonan sampai dengan input salinan putusan.

 

Penulis : Fauzi
Foto : Tim Humas Bawaslu Kudus
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus