Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu, Minan Minta Panwaslu Kecamatan Perkuat Pengawasan

Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu, Minan Minta Panwaslu Kecamatan Perkuat Pengawasan

Bawaslu Kudus News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kudus terus mematangkan strategi pengawasan tahapan pemilu 2024. Hal ini terlihat dalam kegiatan pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang mengusung tema “Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pengawas Adhoc” di Hotel Kenari Asri pada Kamis (22/12/2022).

Kali ini Bawaslu Kudus mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pelaksana teknis PNS dan pelaksana teknis non PNS Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kudus.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan meminta agar masing-masing panwaslu kecamatan mampu memahami wilayah kerja masing-masing, agar tidak terjadi ketumpangtindihan pekerjaan satu sama lain dan terus memperkuat pengawasan pada seluruh tahapan berjalan.

“Saya berharap seluruh jajaran panwaslu kecamatan untuk fokus pengawasan. Lakukan pengawasan di semua tahapan pemilu, awasi dengan cermat. Kedepankan langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu apabila terdapat dugaan pelanggaran pada tahapan yang sedang berjalan,” pintanya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus, Dr. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si. Ia memaparkan materi mengenai meningkatkan capacity building dan strategi pengawasan dalam tahapan pemilu 2024.

Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu di seluruh wilayah NKRI dipercaya masyarakat dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu. Pemilu 2024 adalah refleksi, evaluasi, dan respon atas pemilu 2019. Menurut survei keterpercayaan kinerja Bawaslu oleh Litbang Kompas tahun 2019, kinerja pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu sebanyak 67 %.

“Tugas sebagai Bawaslu adalah mempertahankan dan meningkatkan angka kepercayaan dari 67 % tersebut menjadi lebih tinggi,” ujar Malaiha.

Menurutnya, panwas kecamatan sebagai garda terdepan dalam penanganan pelanggaran pemilu yang harus menggerakkan panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS.

“Jika ada laporan kepada panwas kecamatan, maka dilakukan kajian awal dan menentukan apakah ada dugaan pelanggaran pemilu atau tidak, atau dugaan pelanggaran perundang-undangan lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmi’an memberikan pemahaman terkait pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD pada pemilu 2024.

“Persiapan yang harus dilakukan pengawas adalah menguasai regulasi dan cermat dalam mengawasi tahapan berjalan. Laporkan hasil pengawasan secara berjenjang sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pengawasan penyelenggaraan pemilu dituangkan dalam formulir model A laporan hasil pengawasan pemilu yang dibuat dengan cermat, dan teliti.

 

Penulis: Desi

Foto: Zaki

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus