Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Dan Seluruh Anggota Bawaslu Kudus Ikuti Webinar Teknik Adjudikasi Penyelesaian Sengketa

Ketua Dan Seluruh Anggota Bawaslu Kudus Ikuti Webinar Teknik Adjudikasi Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kudus News – Webinar dengan tema “Teknik Adjudikasi dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus melalui zoom meeting, (Rabu, 13/4/2022).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar Saka, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan kegiatan webinar ini tidak tanggung-tanggung karena menghadirkan narasumber seorang akademisi dan seorang Hakim Pengadilan TUN.

“Webinar ini menghadirkan narasumber yang berkompeten, seorang akademisi dan seorang Hakim di Pengadilan TUN, maka harapannya kegiatan ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan sebagai informasi yang edukatif kepada masyarakat”, ungkapnya.

Pemantik diskusi dibawakan langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono, S.Sos., M.A., Ia mengharapkan diskusi ini dapat memahamkan kepada peserta webinar mengenai adjudikasi dari sudut pandang akademisi dan praktisi dalam hal ini seorang Hakim Pengadilan TUN.

Heru juga menambahkan hasil diskusi akan dielaborasi kepada 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan harapan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota siap menjadi majelis Adjudikasi.

Berkesempatan menjadi pemateri yang pertama, Andi Noviandri, S.H., M.H. yang berprofesi sebagai Hakim di Pengadilan TUN Semarang menyampaikan makna dari adjudikasi pada umumnya disebut sebagai metode penyelesaian perkara diluar proses peradilan.

“Adjudikasi merupakan salah satu proses penyelesaian konflik di tengah-tengah masyarakat, umumnya disebut sebagai metode penyelesaian perkara diluar proses peradilan antara dua pihak yang berperkara”, jelasnya.

Andi juga menjelaskan bagi pihak yang tidak puas dengan putusan adjudikasi bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN, obyek di Pengadilan TUN masih tetap sama yakni Keputusan KPU.

Kemudian dalam hal pemeriksaan saksi, baik pada saat adjudikasi maupun pada saat pemeriksaan di Pengadilan TUN, pihak Termohon dalam hal ini KPU tidak dapat menghadirkan saksi yang masih dalam lingkup jajarannya. Misal Termohon KPU Kabupaten/Kota menghadirkan saksi Panitia Pemilihan Kecamatan atau Anggota KPU ditingkat Provinsi.

Sementara itu, Pemateri yang kedua yakni, Dr. Supardji Achmad, S.H., M.H. dalam paparanya ia mengkritik regulasi yang mengatur kekuatan putusan adjudikasi di Bawaslu. Baginya putusan Bawaslu tidak efektif jika tidak ada sanksi yang tegas apabila putusan Bawaslu tidak dilaksanakan.

“Bawaslu dapat melaporkan ke DKPP, tetapi pihak yang dirugikan tidak berwenang. DKPP hanya berkaitan etika, tidak dapat memulihkan hak bagi pihak yang dirugikan”, ujar pakar hukum yang mengabdi sebagai dosen Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta.

Penulis               : Fauzi

Foto                    : Rosid

Editor                 : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus