Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kudus Paparkan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya

Ketua Bawaslu Kudus Paparkan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya, dengan dihadiri oleh seluruh camat di Kabupaten Kudus, dan Ketua Paguyuban Kepala Desa masing-masing Kecamatan di Kabupaten Kudus. Kamis, (22/9/2022).

Kegiatan rapat koordinasi yang berlangsung di ruang serbaguna Bawaslu Kudus, dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi mengenai tindak lanjut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum lainnya.

“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum lainnya pada pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan (Pilkada), maka kami akan rekomendasikan kepada KASN. Sedangkan bagi Kepala Desa kami akan rekomendasikan kepada Bupati,” ungkap Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.

Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan terdapat jenis-jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran administrasi Pemilu, pidana Pemilu, kode etik penyelengara Pemilu dan pelanggaran hukum lainnya. Bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terbukti melakukan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat dimasukkan dalam jenis pelanggaran hukum lainnya.

Moh Wahibul Minan juga memaparkan dasar hukum larangan dan sanksi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Dalam pasal 29 huruf j dan pasal 51 huruf j sudah jelas menyatakan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

Adapun sanksi yang diberikan terdapat dalam pasal 30 dan pasal 52, yakni sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Namun dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Sementara itu, didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN juga mengatur larangan bagi ASN yang terlibat dalam berpolitik praktis. Pada pasal 9 ayat (2) menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Serta dalam pasal 87 ayat (4) huruf c menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau  pengurus partai politik.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut termuat dalam pasal 5 huruf n, yang didalamnya mengatur larangan bagi ASN memberikan dukungan kepada peserta Pemilu atau peserta pemilihan dengan cara; ikut kampanye,  menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

Selanjutnya ASN juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.(*)

 

Penulis : Fauzi

Foto : Syafaq

Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus