Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kudus Harapkan Semua Parpol Diperlakukan Sama dan Adil

Ketua Bawaslu Kudus Harapkan Semua Parpol Diperlakukan Sama dan Adil

Bawaslu Kudus News – Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, berharap kepada KPU Kudus untuk memperlakukan semua parpol calon peserta pemilu secara adil saat verifikasi faktual perbaikan keanggotaan dengan mekasnime menghadirkan di kantor parpol masing-masing. Hal tersebut disampaikan di kantor KPU Kudus dalam rapat penyerahan data sampel anggota yang tidak dapat ditemui saat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan, Minggu (4/12/2022).

“Kami harap semua parpol diperlakukan yang sama secara adil ketika verifikasi faktual perbaikan keanggotaan parpol dengan mekanisme dihadirkan di kantor parpol pada tanggal 5 -7 Desember 2022,” harapnya.

Minan juga mengingatkan agar KPU Kudus dalam melakukan verifikasi faktual mempedomani regulasi mengenai verifikasi faktual perbaikan serta menyampaikan rencana jadwal verifikasi faktual perbaikan kepada Bawaslu Kudus.

Hadir pada kegiatan tersebut tujuh partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan, yaitu Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Ummat dan Partai Buruh.

Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah memberikan kesempatan ketika ada anggota parpol yang akan mencabut pernyataannya sebagai bukan anggota parpol sampai dengan masa akhir verifikasi faktual perbaikan, yakni tanggal 7 Desember 2022.

Sementara itu, Anggota KPU Kudus, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dhani Kurniawan, menyampaikan masih ada rentang waktu 5-7 Desember 2022 bagi parpol untuk menghadirkan anggota yang tidak dapat ditemui.

“Kita akan berikan nama-nama anggota parpol yang tidak bisa kita temui waktu mekanisme door to door. Mekanisme selanjutnya yaitu parpol yang akan menghadirkan anggota-anggota tersebut di kantor partai politik untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan,” ujarnya.

Dhani juga berpesan kepada partai politik untuk memanfaatkan tahapan ini sebaik mungkin, karena tahapan ini merupakan tahapan paling akhir untuk penentuan nasib parpol apakah akan menjadi peserta pemilu 2024 atau tidak.

“Tanggal 14 Desember 2022 akan dilakukan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024,” tandasnya.

 

Penulis : Fauzi

Foto    : Rosid

Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus