Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kudus Harap Sentra Gakkumdu Dapat Menekan Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kudus Harap Sentra Gakkumdu Dapat Menekan Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bawaslu Kudus News – Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengharapkan peran Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu), dapat menekan potensi pelanggaran pidana yang terjadi dalam Pemilu 2024. Hal tesebut diutarakan dalam Rapat Sentra Gakkumdu. Kamis (17/11/2022).

“Kami berharap peran Sentra Gakkumdu dimaksimalkan. Selain bertugas menegakkan hukum pidana Pemilu, juga dapat bersama-sama menekan adanya potensi pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024,” ujarnya.

Rapat yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kudus tersebut, dihadiri oleh seluruh tim sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu Kudus, Kepolisian Resor Kudus, dan Kejaksaan Negeri Kudus. 

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Kudus, Wiraga Dimas Tama, S.IK., M.Si, menyampaikan bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang baru. Karena baru pertama kali dalam tahun yang sama, terdapat dua agenda besar demokrasi, yakni Pemilu dan Pilkada.

Kapolres Kudus juga menekankan pentingnya menjaga netralitas, dan pentingnya mengedukasi masyarakat demi terlaksananya keamanan dan kelancaran kegiatan Pemilu di Kabupaten Kudus.

“Kami selalu tekankan netralitas, serta pentingnya mengedukasi masyarakat agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu,” ungkapnya.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian, S.H., M.H., menambahkan keterlibatan sentra gakkumdu dalam pemilu 2024 diharapkan bisa bekerja sama, demi terciptanya kondusifitas dan keamanan di Kabupaten Kudus.

“Sentra Gakkumdu dapat menciptakan Pemilu 2024 yang berjalan kondusif, tertib dan aman. Jadi masyarakat ini merasa aman dan dapat merasakan Pemilu sebagai ajang demokrasi yang sebenar-benarnya demokrasi,” pungkasnya.

 

Penulis : Fauzi

Foto : Rosid

Penulis : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus