Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kudus Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Kudus Hadiri Rapat Koordinasi  Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Bawaslu Kudus News - Ketua Bawaslu Kudus bersama dengan perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jateng menghadiri rapat koordinasi yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jateng, Rabu (17/6/2020).

Rapat koordinasi  yang membahas mengenai penanganan pelanggaran Pilkada 2020 ini, turut dihadiri Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi A.K. Arif, S.H., M.H dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum.

Pada acara pembukaan, Fajar menyampaikan bahwa masalah pelaksanaan Pilkada 2020 telah selesai. Sudah saatnya Bawaslu Provinsi Jateng dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi tahapan Pilkada.

Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU memiliki kesamaan derajat, sudah saatnya saat ini kita bergerak untuk melanjutkan tahapan ungkap Fajar.

Turut bergabung juga secara virtual yakni Kordiv Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, S.H, LL.M PhD. Pada kesempatannya Fritz mengungkapkan bahwa selama proses pengawasan tahapan Pilkada 2020 agar pengawas disiplin memperhatikan protokol kesehatan. 

Selain itu Fritz juga menegaskan penggunaan aplikasi yang biasa untuk rapat secara daring  oleh para pendukung maupun para kontestan Pilkada agar diawasi, apakah didalamnya tersebut mengandung unsur hate speech atau hoax.

Sedangkan Sri Wahyu Ananingsih atau yang akrab disapa Ana, dalam rakor daring ini menjelaskan terdapat beberapa poin poin penting revisi dalam Perbawaslu No 14/2017 diantaranya pada pasal 1, pasal 5, pasal 7, pasal 11, pasal 12, pasal 16, pasal 17, pasal 21, dan pasal 26. Waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 hari sejak pembuatan laporan hasil pengawasan. Dalam Perbawaslu 14 tidak terdapat aturan penelusuran, maka diberikan pembatasan penelusuran atas informasi awal dibatasi waktu paling lama 7 hari. 

“Mulai saat ini harus merubah pola pikir yang dahulu tidak terdapat batasan waktu penelusuran saat ini dibatasi oleh waktu tegas Ana.

Di akhir rapat Ana berharap ada tim cyber crime ditingkat Kabupaten/Kota sebagai security system dalam pelaksanaan pengawasan metode daring ataupun kajian. Namun hal tersebut masih ditinjau oleh Bawaslu RI. (Tim Humas Bawaslu Kudus/Syid)