Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kudus Ajak Masyarakat Putus Rantai Pelanggaran Pemilu 2029

22 April 2026 Ketua Bawaslu Kudus Ajak Masyarakat Putus Rantai Pelanggaran Pemilu 2029

Bawaslu Kudus News - Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai pelanggaran pada Pemilu 2029. Ajakan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Rabu (22/4/2026), di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Setda Kabupaten Kudus.

Kegiatan pendidikan politik ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran publik akan pentingnya partisipasi politik yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pemilu.

Dalam paparannya yang bertajuk “Memutus Rantai Pelanggaran pada Pemilu 2029”, Moh Wahibul Minan menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat melalui pengawasan partisipatif.

“Pemilu yang jujur dan adil tidak bisa hanya mengandalkan penyelenggara. Masyarakat harus ikut mengawasi, melaporkan, dan mencegah potensi pelanggaran di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tiga tugas utama dalam pengawasan pemilu, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran. Menurutnya, pencegahan menjadi langkah strategis untuk meminimalisir potensi pelanggaran sejak dini, yang kemudian diperkuat dengan pengawasan ketat di setiap tahapan, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Lebih lanjut, Minan memaparkan data penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi bersama. Tercatat, Bawaslu Kabupaten Kudus menangani 30 kasus yang terdiri dari 27 temuan dan 3 laporan. Dari jumlah tersebut, terdapat 25 pelanggaran administratif, 1 pelanggaran tindak pidana pemilu, dan 1 pelanggaran kode etik penyelenggara.

“Data ini menjadi pengingat bahwa potensi pelanggaran masih ada. Karena itu, kolaborasi antara masyarakat dan penyelenggara menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam proses demokrasi. Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi publik, diharapkan Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih jujur, adil, dan demokratis, serta bebas dari praktik-praktik pelanggaran yang merusak integritas pemilu. [*]

Penulis: Ullung
Foto: Tim Humas KPU Kudus
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus