Ketua Bawaslu Kudus Ajak Masyarakat Bersama-Sama Kawal Hak Pilih Pemilu 2024
|
Bawaslu Kudus News – Hak pilih merupakan suatu keharusnya yang dimiliki oleh masyarakat, untuk digunakan pada Pemilu 2024. Maka dengan itu, Bawaslu Kudus terus mengoptimalkan pengawasan data pemilih di Kabupaten Kudus. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, dalam sambutannya di acara Webinar Pojok Pengawasan Bawaslu Kudus dengan tema Mengawal Validitas Data Pemilih Pemilu 2024. Selasa, (7/3/2023).
“Bawaslu Kudus beserta jajaran Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa selalu melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilihan, yang mana saat ini masih pada tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) sampai dengan pada tanggal 14 Maret 2023,” ungkapnya.
Moh Wahibul Minan juga berharap, tugas mengawal hak pilih bukan hanya kewajiban dari Bawaslu dan KPU, akan tetapi kewajiban dari seluruh lapisan masyarakat demi menjaga kevalidan data pemilih Pemilu 2024.
“Agar tidak terjadi persoalan data pemilih dikemudian hari, maka kami mengajak kepada semua masyarakat yang ada di Kabupaten Kudus untuk ikut serta mengawal data pemilih,” harapnya.
Bertindak sebagai pemantik pada webinar tersebut, yakni Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun, mengungkapkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih mempunyai dampak terhadap legitimasi demokrasi di Indonesia.
“Dalam konteks penyelengaraan Pemilu, penyusunan data pemilih punya dampak langsung terhadap legitimasi demokrasi di Indonesia, maka sebagai pengawas Pemilu harus mengerahkan segala daya dan upaya dalam menerjunkan seluruh personil, serta merencanakan strategi pengawasan yang matang, jadi benar-benar mengawal hak pilih,” terangnya
Kemudian Anik Sholihatun juga menyoroti kurang perhatiannya peran partai politik dan stakeholder dalam ikut serta mengawal pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
“Pastinya partai politik punya konstituen dan stakeholder juga punya kepentingan untuk memilih, akan tetapi yang kami lihat masih kurangnya perhatian untuk mengawal hak pilih bersama-sama, padahal mereka bagian dari pemilih,” ujarnya.
Narasumber yang pertama, yakni Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko, dalam kesempatannya menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk perekaman KTP-el bagi masyarakat di Kabupaten Kudus, yang salah satunya untuk kebutuhan Pemilu 2024.
“Inovasi kegiatan Dinas Dukcapil dalam perekman KTP-el, bisa dilaksanakan secara regular yaitu tatap muka datang langsung ke Dinas Dukcapil, kemudian selanjutnya juga bisa dilakukan jemput bola atau delivery order, dan dapat juga dilaksankan secara online melalui website,” jelasnya.
Selanjutnya, Narasumber yang kedua, Anggota KPU Kudus, Miftahurrohmah, mengungkapkan teknis KPU Kudus dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih yakni secara de jure atau yuridis, dalam hal ini disesuaikan bukti kependudukan yang legal.
“Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih secara de jure, yakni berdasarkan KTP-el atau KK, atau bisa juga Paspor atau SPLP,” pungkasnya.
Penulis : Fauzi
Foto : Syafaq
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus