Keterangan Bawaslu Jadi Penentu di Sidang PHPU MK
|
Bawaslu Kudus News - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan gawang akhir yang bisa ditempuh oleh peserta pemilu atas perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu oleh KPU.
Kedudukan peserta pemilu adalah selaku pemohon, sedangkan pihak KPU adalah sebagai termohon dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara pengawas pemilu berkedudukan sebagai pemberi keterangan dalam permohonan yang sedang diperiksa di persidangan MK. Hal ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2018.
Keterangan resmi yang diberikan oleh lembaga pengawas pemilu disampaikan secara tertulis dan dapat pula keterangan secara lisan.
Posisi pemberian keterangan tertulis maupun lisan yang dimiliki Bawaslu merupakan ujung tombak dalam persidangan. Oleh karenanya Bawaslu harus cermat dalam memberikan keterangan secara menyeluruh baik dalam hal pencegahan, pengawasan, tindaklanjut hingga penyiapan bukti-bukti dukung lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Fajar S. A. K. Arif dalam supervisinya bersama anggota komisioner yang lain terdiri dari Anik Sholihatun, Muhammad Rofiuddin, Heru Cahyono. Hari Senin (10/6/2019) di Bawaslu Kudus Jawa Tengah.
Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Jawa Tengah berpesan kepada jajaran Bawaslu Kudus untuk mempersiapkan seluruh keterangan tertulis sesuai dengan dalil yang dimohonkan dalam PHPU secara valid dan didukung dengan bukti-bukti pendukung. "Dalam penyusunan keterangan, harus cermat, valid dan didukung dengan data dan fakta pengawasan," terangnya dihadapan para Komisioner Bawaslu Kudus.
Sementara itu, Anik Sholihatun yang juga membidangi Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah mengharapkan agar data-data hasil pengawasan disiapkan dengan maksimal agar penyusunan keterangan menjadi mudah. "Selain cermat dan didukung data, penyusunan redaksional keterangan harus mengungkap juga kronologi pangawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan bertekad untuk memaksimalkan dalam mempersiapkan berbagai data dan dokumen yang diperlukan dalam pemberian keterangan di sidang PHPU 2019 kali ini. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)