Kesiapan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Dalam Hadapi Penyelenggaraan Pemilu 2024
|
Bawaslu Kudus News - Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus ikuti rapat koordinasi kesiapan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota pada pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting, Jumat (03/06/2022).
Rapat koordinasi yang diikuti oleh 35 Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini dimulai Pukul 09.00 WIB.
Rapat dibuka dengan sambutan perkenalan oleh Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bashory serta dilanjutkan dengan sambutan pengarahan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra Lestari.
Dalam sambutannya, Kartini Tjandra Lestari mengingatkan bahwa tahapan awal Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2024. Sehingga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ingin pastikan kesiapan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, baik kesiapan secara fisik maupun yang lainnya.
Kami mengharapkan Jajaran di Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsolidasi internal untuk cek kesiapan dalam menghadapi Pemilu 2024, baik dari sisi SDM, administrasi, maupun keuangan agar tugas dan fungsinya dapat berjalan dengan baik, harapnya.
Selain itu Kartini Tjandra Lestari juga mengingatkan agar Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mampu memanage SDM yang sudah ada saat ini dengan baik, melakukan cek dan ricek kesiapan dalam menghadapi adanya sengketa, serta melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Ia juga tak lupa mengingatkan Jajaran Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pleno setiap hari senin. “Jadikan rapat pleno ini untuk melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan,” tutupnya.
Di sisi lain, Plt. Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana juga menyampaikan deadline untuk upload data di PPID Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut penilaian keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah adalah sampai tanggal 5 Juni 2022.
Sementara itu, Kabag P3SP Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa terkait kendala terbatasnya personil di Kabupaten/Kota dalam mengantisipasi adanya sengketa, solusinya adalah adanya kerjasama di internal Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
Penulis: Jafar
Foto: Slamet
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus