Kenalkan Mekanisme Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Pemilu kepada Mahasiswa UIN Sunan Kudus
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus kembali menyelenggarakan Kelas Hukum Pemilu bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di kampus UIN Sunan Kudus tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, perselisihan hasil Pemilu, serta penanganan pelanggaran Pemilu.
Kegiatan diikuti oleh mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus beserta jajaran staf sebagai narasumber.
Pada sesi pertama, Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Satyawan Rianaldi, menyampaikan materi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Ia menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu dapat terjadi ketika hak calon peserta Pemilu atau peserta Pemilu dirugikan secara langsung akibat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada tahapan tertentu penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya, permohonan penyelesaian sengketa diajukan kepada Bawaslu paling lambat tiga hari kerja sejak keputusan KPU ditetapkan. Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, sengketa akan diselesaikan melalui mediasi. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses dilanjutkan melalui sidang adjudikasi.
Satyawan juga menjelaskan mekanisme acara cepat yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa tertentu. Mekanisme ini diselesaikan pada hari yang sama di lokasi terjadinya sengketa, atau paling lama tiga hari kalender sejak permohonan diterima dalam kondisi tertentu.
Selanjutnya, Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, Auliana Ainul Muna dan Rosid Abdullah, menyampaikan materi terkait mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu.
Auliana menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu dapat berasal dari dua sumber, yakni temuan dan laporan. Temuan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan langsung oleh jajaran pengawas Pemilu melalui kegiatan pengawasan maupun investigasi, sedangkan laporan dapat disampaikan oleh warga negara yang memiliki hak pilih, peserta Pemilu, maupun pemantau Pemilu.
"Laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui. Pelapor wajib melampirkan identitas, bukti pendukung, serta menuangkan laporan dalam Formulir Model B.1," jelasnya.
Setelah laporan diterima, Bawaslu akan melakukan kajian awal paling lama dua hari kerja untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil serta menentukan jenis dugaan pelanggaran. Apabila memenuhi persyaratan, laporan akan diregister dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Rosid Abdullah memberikan ilustrasi penanganan dugaan pelanggaran Pemilu melalui studi kasus pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ia menjelaskan pentingnya memahami ketentuan larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran.
Materi berikutnya disampaikan oleh Novia Musyafaq mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ia menjelaskan bahwa PHPU merupakan sengketa yang timbul akibat perbedaan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. Permohonan PHPU diajukan langsung kepada Mahkamah Konstitusi, sedangkan Bawaslu berperan sebagai pihak terkait dalam proses persidangan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai hukum Pemilu, tetapi juga mendapatkan gambaran praktis terkait mekanisme penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.
Kelas Hukum Pemilu di Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus akan berlanjut pada pertemuan berikutnya dengan agenda simulasi sidang penyelesaian sengketa sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pengalaman praktik bagi mahasiswa. [*]
Penulis: Ullung
Foto: -
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus