Kelola Arsip Pakai Empat Pilar
|
Bawaslu Kudus News – Pemilu tahun 2019 yang lalu telah meninggalkan catatan sejarah bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Bentuk catatan sejarah ditandai dengan banyaknya arsip yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Kudus. Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan merawat arsip tersebut, Bawaslu Kabupaten Kudus menggelar Rapat Koordinasi Rencana Penyerahan Arsip Statis bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus di kantor Bawaslu Kabupaten Kudus, Jum'at (21/2/2020).
Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, dengan mengundang narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Sudarmi mengungkapkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan arsip-arsip statis yang berada di Bawaslu Kabupaten Kudus demi terwujudnya pengelolaan arsip yang baik.
“Hari ini kita belajar bersama mengenai bagaimana tata cara pengelolaan arsip statis di Bawaslu Kudus, bagaimana tata cara pendokumentasiannya demi terwujudnya pengelolaan arsip yang baik dari segi pengamanan maupun pelestarian,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengharapkan melalui rakor hari ini nantinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat.
“Semoga kegiatan ini dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan kearsipan di lingkungan Bawaslu Kudus. Semakin tertib dalam menata arsip, maka akan berdampak pada kinerja yang semakin baik.” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus, Abdul Syukur menjelaskan terdapat empat pilar dalam pengelolaan arsip.
“Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Mempelajari empat pilar kearsipan merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan arsip, karena dengan pengelolaan yang baik maka arsip akan memiliki nilai guna,” jelasnya.
Pembahasan pada rakor hari ini merupakan hal penting dalam rekaman kegiatan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM).