KAP “Ganung AB” Tracking LPPDK Partai Perindo ke Bawaslu Kudus
|
Bawaslu News - Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu 2019 kini sudah masuk diranah kewenangan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU dalam melakukan audit LPPDK.
Hari ini, Rabu (15/5/2019), tim perikatan dari KAP Ganung AB turun ke Kudus. KAP yang beralamat di Jl. Bido 11/2 Cinderejo, Gilingan, Banjarsari, Surakarta sebagaimana SK KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor: 41/PL.01.6-Kpt/33/Prov/IV/2019 tanggal 09 April 2019, bertugas melaksanakan Audit Laporan Dana Kampanye Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kudus Tahun 2019.
Tim turun ke Kudus untuk melakukan tracking audit laporan dana kampanye parpol peserta pemilu 2019. Sasaran yang pertama adalah menyambangi Kantor KPU Kudus dan dilanjutkan bertandang ke Kantor Bawaslu Kudus.
Ulil Albab, salah satu tim perikatan dari KAP Gunung AB diterima oleh Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kasmi’an. Dalam paparannya, Ulil Albab menyampaikan bahwa kedatangannya ke Bawaslu Kudus adalah untuk melakukan kroscek dan konfirmasi perihal catatan-catatan dari Bawaslu Kudus terkait kegiatan selama masa kampanye yang dilakukan oleh Partai Perindo.
“Kami akan kroscek dan memastikan kesesuaian LPPDK partai dengan fakta pengawasan dilapangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kudus,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, melalui Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dalam penjelasannya dihadapan mengatakan bahwa Partai Perindo telah menyampaikan LPPDK kepada KPU Kudus tepat waktu, namun sebelumnya masih terdapat bukti transaksi yang harus disusulkan untuk kelengkapan LPPDK Partai Perindo.
Perlu diketahui bersama bahwa pada saat LPPDK Partai Perindo dikumpulkan, masih butuh susulan bukti transaksi yang harus dilengkapi oleh partai. Karena pada saat LPPDK diserahkan belum semua bukti transaksi ada. Namun demikian, atas saran dan masukan Bawaslu Kudus dan Tim Helpdesk LPPDK KPU Kudus, kekurangan bukti transaksi tersebut sudah dilengkapi oleh pengurus Partai Perindo Kudus. “Perindo LPPDKnya sudah diserahkan sesuai aturan yang ada,” tandas Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.
Sebelumnya, peserta pemilu telah menyampaikan LPPDK kepada KPU pada semua tingkatan sejak tanggal 26 April s.d 2 Mei 2019. Kemudian selambat-lambatnya LPPDK itu diserahkan ke KAP tanggal 2 Mei 2019 pukul 18.00 waktu setempat oleh KPU masing-masing tingkatan.
Parpol peserta pemilu yang terlambat dalam menyampaikan kepada KAP yang telah ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 338, ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(Tim Humas Bawaslu Kudus)