Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tes Wawancara Calon PKD, Bawaslu Kudus Matangkan Koordinasi dengan Panwascam

Jelang Tes Wawancara Calon PKD, Bawaslu Kudus Matangkan Koordinasi dengan Panwascam

Bawaslu Kudus News – Tahapan seleksi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk pemilu serentak tahun 2024 akan memasuki tahapan tes wawancara. Oleh karena itu, Bawaslu Kudus menggelar koordinasi pembentukan pengawas adhoc dengan tema “Rapat Koordinasi Pelaksanaan Teknis Wawancara Calon Anggota Pengawas Kelurahan/Desa”, Senin (30/1/2023).

Bertempat di Hotel Kenari Asri Kudus, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kudus.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan. Dalam sambutan pembukaannya, ia berharap agar Panwaslu Kecamatan dalam melakukan wawancara PKD menilai dari aspek integritas dan profesionaliotas. Hal ini dilakukan untuk menilai kemampuan PKD dalam menjalankan tugasnya.

Dalam sesi materi, pemateri yang pertama, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kudus, Eni Setyaningsih menyampaikan independensi dan integritas serta penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas pemilu.

“Sebagai salah satu penyelenggara pemilu, kita harus membangun trust publik. Kepercayaan publik terhadap demokrasi prosedural melalui pemilu tidak hanya berkenaan dengan proses dan hasil pemilu saja, namun juga perihal kepercayaan terhadap para penyelenggara. Dalam perjalanannya penyelenggara pemilu dipandang “Part of The Problem” atau “Bagian dari Masalah”,” ujar Eni.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa setiap penyelenggara pemilu harus memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyelengarakan pemilu. Sehingga, muara dari integritas penyelenggara pemilu kemudian melahirkan wibawa kelembagaan penyelenggara pemilu yang akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengaturnya.

Kemudian pemateri kedua yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin menjelaskan strategi pengawasan  pencocokan dan penelitian  (coklit)  pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2024.

“Strategi pengawasan yang dapat dilakukan adalah menentukan fokus pengawasannya, lakukan pengawasan secara melekat. Jangan lupa mendokumentasikan dan mempublikasikan seluruh kerja  pengawasan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan untuk membuat surat himbauan yang ditujukan kepada PPK agar memastikan PPS mengangkat Pantarlih sesuai dengan ketentuan, mengingat Pantarlih diproyeksikan menjadi salah satu KPPS.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pematangan teknis pelaksanaan tes wawancara seleksi anggota PKD untuk pemilu serentak tahun 2024 yang akan dimulai pada Rabu (1/2/2023).

 

Penulis: Desi

Foto: Rosid dan Zaki

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus