Jelang Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Jateng Mulai Persiapan Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
|
Bawaslu Kudus News - Dalam rangka membangun sistem kerja yang efektif untuk mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus ikut serta tergabung dalam kegiatan rapat koordinasi dengan agenda pembahasan persiapan pendaftaran pemantau Pemilu serentak tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meetings, Kamis (09/06/2022).
Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A. dalam sambutan pembukaannya mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk segera menyuarakan persoalan pendaftaran pemantau Pemilu.
“Setelah rakor kali ini, silakan Bawaslu Kabupaten/Kota segera menyuarakan terkait pendaftaran pemantau Pemilu. Pendaftaran dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan tujuh hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara," ujar Fajar.
Hal ini juga berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu. Bagi yang ingin mendaftar menjadi pemantau harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya pemantau harus bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; mempunyai kompetensi dan/atau pengalaman sebagai pemantau Pemilu; terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan.
"Pengumuman ini sangat penting untuk memberikan akses seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam memantau Pemilu di Indonesia," lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun, mengatakan untuk menjadi pemantau Pemilu harus melengkapi administrasinya yang terdiri atas profil organisasi/lembaga; memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga; nama dan jumlah anggota pemantau; dan sebagainya sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bawaslu Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu. Apabila pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi," jelas Anik.
Ia juga memberikan informasi bahwa Bawau RI akan menyelenggarakan konferensi pers terkait pendaftaran pemantau Pemilu dengan menggandeng berbagai media massa.
Disisi lain, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Rofiuddin mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat 110 lembaga yang terdaftar dan terakreditasi sebagai pemantau Pemilu.
Pengawasan partisipatif Pemilu oleh lembaga pemantau Pemilu diharapkan mampu mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan tepercaya. Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu tahun 2024.
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus