Jelang Pendaftaran PPKD, Panwascam Dawe Gelar Rapat Persiapan
|
Bawaslu Kudus News - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Dawe malaksanakan rapat koordinasi persiapan perekrutan Panwaslu Desa se Kecamatan Dawe pada Jum'at (13/01/2023) di kantor Panwascam Dawe.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota Panwascam Dawe beserta Jajaran Sekretariat Panwascam Dawe.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panwascam Dawe, M. Zainal Arifin. Ia mengungkapkan bahwa rapat kali ini dilaksanakan dalam rangka kesiapan Panwascam Dawe dalam tahapan perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PPKD) se Kecamatan Dawe pada lemilu 2024.
Perekrutan PPKD se Kecamatan Dawe sedianya akan dibuka mulai tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023 untuk penerimaan berkas pelamar bagi 18 Desa di wilayah Kecamatan Dawe.
"Dibutuhkan 18 Panwaslu Desa untuk wilayah kecamatan Dawe, nantinya tiap-tiap Desa di Kecamatan Dawe akan ada satu PPKD," terang M. Zainal Arifin.
Selanjutnya, berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan PPKD dari Bawaslu RI, pengumuman pendaftaran calon anggota PPKD dijadwalkan pada 9-13 Januari 2023. Tanggal 14-19 Januari 2023 dijadwalkan untuk penerimaan berkas calon anggota PPKD.
"Jadwal pembentukan PPKD dalam pemilu serentak tahun 2024 sudah kami tempel di papan pengumuman kantor Panwascam Dawe. Kami juga telah menyebarkan bahan sosialisasi banner ke 18 Balai Desa se Kecamatan Dawe, sehingga masyarakat bisa mengetahui informasinya," mudah untuk mengaksesnya," kata Za'i, sapaan akrab M. Zainal Arifin.
Ia juga berharap bahwa nantinya dapat menghasilkan PPKD yang berintegritas sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL dalam lesta demokrasi tahun 2024,
Pada kesempatan kali ini hadir secara langsung, Camat Dawe, Famny Dwi Arfana. Ia menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam perekrutan PPKD.
Pertama, Pokja Pembentukan PPKD diharap mengecek kelengkapan administrasi pelamar, termasuk mengecek data pelamar apakah masuk ke dalam SIPOL dan SILON KPU. Kedua, mensosialisasikan pendaftaran calon anggota PPKD ini kemasyaraka agar informasi pendaftaran PPKD tersebar luas. Ketiga, Panwascam Dawe agar selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna kelancaran komunikasi, baik selama perekrutan PPKD maupun agenda-agenda pengawasan selanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Kecamatan akan berusaha semaksimal mungkin jika dibutuhkan fasilitas bagi kelancaran kinerja Panwascam Dawe.
Perlu diketahui, bagi masyarakat Kecamatan Dawe yang akan mendaftar sebagai calon anggota PPKD bisa langsung datang ke kantor Panwascam Dawe yang berlokasi di selatan Gedung Aula Kecamatan Dawe.
Penulis: Tim Humas Panwascam Dawe
Foto: Tim Humas Panwascam Dawe
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus