Lompat ke isi utama

Berita

Jalin Kerjasama dan Keharmonisan Antar Lembaga, Bawaslu Kudus Gelar Rakor dengan Mitra Kerja

Jalin Kerjasama dan Keharmonisan Antar Lembaga, Bawaslu Kudus Gelar Rakor dengan Mitra Kerja

Bawaslu Kudus News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Mitra Kerja di Ruang Emerald Hotel Griptha, Jl. AKBP Agil Kusumadya No. 100, Jatimakmur, Jatiwetan, Jati, Kudus pada Rabu (30/7/2019).

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kelembagaan antara Bawaslu Kabupaten Kudus dengan mitra kerja selama berlangsungnya pemilu dan pasca Pemilu 2019 di Kabupaten Kudus.

Turut hadir dalam undangan rakor tersebut dari perwakilan Polres AKP Suwardi S.H, M.H beserta Kapolsek se-Kabupaten Kudus, perwakilan Kodim Kapten Muhlisin beserta Danramil, Satpol PP, Kasi Trantib di 9 Kecamatan, Disdukcapil, Kesbangpol, Dishub, PPKD, dan KPU Kudus, serta Partai Politik tingkat Kabupaten Kudus.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan. Pada sambutannya, dia mengucapkan terimakasih kepada seluruh stake holder atas terjalinnya komunikasi dan sinergitas yang selama ini telah berjalan dengan baik.

“Pasca pemilu 2019, secara umum pelaksanaan pemilu di Kabupaten Kudus berjalan aman dan kondusif, selain itu kerjasama dan kesadaran partai politik juga menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menjaga kondisifitas, ketertiban, keamanan dalam pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus juga menyampaikan catatan hasil pengawasan  pemilu 2019 di Kabupaten Kudus, baik itu catatan untuk KPU Kudus maupun untuk peserta pemilu tingkat Kabupaten Kudus. Beberapa catatan tersebut antara lain; pada tahapan pendaftaran Partai Politik, terdapat data dukung keanggotaan Parpol ketika diverfak tidak  sesuai dengan data yang diajukan ke KPU, berikutnya dalam tahapan pemutahiran data pemilih, misalkan; terdapat pemilih yang TMS masih masuk daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU, selain itu terdapat pula pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk ke DPT, sehingga untuk persoalan daftar pemilih ini beberapa kali Bawaslu Kudus menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kudus untuk dilakukan perbaikan. Kemudian catatan lain  pada tahapan masa kampanye adalah minimnya kesadaran peserta pemilu dalam memahami regulasi tentang kepemiluan, misalkan kampanye pemilu yang tidak ber STTP, dan ribuan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Minan juga menyampaikan perihal sejauh mana proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. “Di Kabupaten Kudus untuk Pemilu legislatif pasca penetapan KPU RI, terdapat tiga permohonan PHPU khusus DPRD Kabupaten di Mahkamah Konstitusi. Sampai hari ini masih ada dua permohonan yang statusnya belum jelas. Jika kemarin (22/7/2019) pemohon partai Gerindra atas nama Agus Wariono dinyatakan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi, akan tetapi dua pemohon lain dari PAN atas nama Bambang Kasriono dan Partai Hanura atas nama Agus Setyobudi masih menunggu sidang putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Selama berlangsungnya Pemilu 2019 di Kabupaten Kudus, capaian Bawaslu Kudus dalam penanganan pelanggaran Pemilu terdapat  47 kasus pelanggaran Pemilu, dengan rincian; 41 kasus pelanggaran administrasi, 5 kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, dan 1 kasus pelanggaran undang-undang lainya.

Setelah acara pembukaan selesai, Kegiatan rakor ini dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Polres Kudus, Dandim 0722 Kudus, serta dari akademisi Universitas Muria Kudus. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)