Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Bawaslu Kudus Turun ke Lapangan, Pastikan Keakuratan Data Pemilih Lewat Uji Petik

16 Oktober 2025 Jajaran Bawaslu Kudus Turun ke Lapangan, Pastikan Keakuratan Data Pemilih Lewat Uji Petik

Bawaslu Kudus News - Dalam rangka memastikan keakuratan dan validitas data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kudus melaksanakan kegiatan uji petik data pemilih terhitung mulai Selasa, (14/10/2025). Kegiatan ini menyasar penduduk yang meninggal dunia, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, pindah domisili keluar atau masuk wilayah, serta penduduk yang baru genap berusia 17 tahun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, menyampaikan bahwa uji petik ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). “Kami ingin memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pemilu benar-benar mutakhir, akurat, dan tidak ada lagi warga yang seharusnya tidak tercatat atau justru belum masuk dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kudus membagi tim pengawasan ke beberapa wilayah. Berdasarkan pembagian tugas, jajaran Bawaslu turun langsung ke desa dan kelurahan di sejumlah kecamatan. Pada Selasa (14/10/2025), tim yang terdiri dari Moh Wahibul Minan, Rosid Abdullah, dan Ja’far Vendi Hidayat melakukan uji petik di Desa Banget Kecamatan Kaliwungu. Sementara tim lain yang beranggotakan Septyandra Trisnasari, Ullung Marthasari, dan Betari Maulida Nastiti bertugas di Kelurahan Mlati Kidul Kecamatan Kota Kudus.

Kegiatan uji petik serupa juga dilakukan di Desa Kajar Kecamatan Dawe oleh tim yang terdiri dari Imam Subandi, Satyawan Rianaldi, dan Novia Musyafaq. Uji petik berikutnya dijadwalkan berlanjut hingga 21 Oktober 2025 di beberapa wilayah seperti Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo, Desa Gondangmanis Kecamatan Bae, dan Desa Besito Kecamatan Gebog dengan melibatkan seluruh anggota dan staf sekretariat Bawaslu Kudus.

Kordiv. Pencegahan, parmas, dan Humas Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa menuturkan bahwa uji petik dilakukan secara faktual dengan mendatangi langsung warga dan melakukan verifikasi data di lapangan. “Kami mencocokkan data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual. Misalnya, apakah penduduk yang tercatat meninggal dunia benar-benar sudah tidak ada, atau apakah ada warga yang baru berusia 17 tahun tapi belum terdaftar sebagai pemilih,” jelasnya.

Langkah ini, lanjut Naily, menjadi bagian penting dalam pengawasan aktif untuk mencegah munculnya data ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih. “Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah desa, Dinas Dukcapil, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan hasil uji petik ini bisa ditindaklanjuti oleh KPU Kudus,” tambahnya.

Uji petik ini tidak hanya menjadi ajang pengawasan faktual, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat agar aktif melaporkan perubahan status kependudukan mereka. Hal ini sejalan dengan amanat Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025, yang menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota perlu melakukan koordinasi lintas instansi dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan PDPB.

Dengan dilaksanakannya uji petik ini, Bawaslu Kudus berharap dapat memperkuat pengawasan partisipatif dan meningkatkan sinergi dengan masyarakat serta instansi terkait untuk mewujudkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan komprehensif di Kabupaten Kudus. [*]

Penulis: Desi
Foto: Japang
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus