Jajaran Bawaslu Kudus Dibekali Teknik Investigasi dan Klarifikasi Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu Kudus News – Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, Bawaslu Kudus kembali menggelar kegiatan rapat fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas pemilu pada Selasa, (30/8/2022)
Bertempat di ruang serbaguna kantor Bawaslu Kudus, rapat ini mengusung tema “Teknik Investigasi dan Klarifikasi Penanganan Pelanggaran” dengan mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri Kudus dan Polres Kudus.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengungkapkan bahwa kegiatan kali ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas bagi seluruh jajaran Bawaslu Kudus khususnya dalam penanganan pelanggaran, sehingga nantinya jajaran Bawaslu Kudus siap dalam menghadapi suatu kasus pelanggaran pemilu.
“Salah satu fungsi Bawaslu adalah penanganan pelanggaran, dengan adanya kegiatan ini setidaknya kita sudah punya wawasan terkait bagaimana pelaksanaan investigasi dan klarifikasi penanganan pelanggaran pemilu,” ungkap Minan.
Minan juga berharap sinergitas antara Bawaslu Kudus, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian dalam sentra Gakkumdu harus terjalin dengan baik sehingga dalam pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar.
Hadir memberikan materi, KBO Reskrim Polres Kudus, Iptu Jajang Wiwoko, menyatakan terkait penindakan tindak pidana pemilu. Dalam hal ini, penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Pemilu 2024 nantinya dibutuhkan koordinasi dan kerjasama secara intens dalam Sentra Gakkumdu, sehingga apabila ada suatu kasus tindak pidana pemilu dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku” ujarnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kudus, Muhammad Baharuddin, menjelaskan peran Kejaksaan dalam penanganan perkara pemilu yaitu melakukan penuntutan tindak pidana pemilihan pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan mendampingi pengawas pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilihan.
“Bersama dengan Bawaslu dan penyidik melakukan pembahasan pertama atas dugaan terjadinya tindak pidana pemilu, atau dapat bisa dilanjutkan dengan pembahasan kedua dan ketiga,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, penanganan tindak pidana pemilu harus dilakukan satu arah dan satu pemikiran dalam Sentra Gakkumdu. Bagaimana untuk menyikapi suatu dugaan pelanggaran apakah itu masuk ranah administrasi atau pidana tentunya harus dikaji lebih dalam. Hal tersebut dibutuhkan adanya koordinasi dan kerjasama antara Bawaslu juga dengan pihak Kepolisian.
Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu bersama-sama mewujudkan penanganan tindak pidana Pemilu secara efektif dan efisien, konsisten, standar dan sistematis.
Penulis: Syafaq
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus