Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Netralitas Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kudus Gelar Sosialisasi Bersama Jajaran Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan

Jaga Netralitas Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kudus Gelar Sosialisasi Bersama Jajaran Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan

Bawaslu Kudus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dengan tema “Netralitas Penyelenggara Pemilu di Tingkat Kecamatan” dengan mengundang jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Kudus yang diselenggarakan di Hotel Kenari Kudus. (Rabu/17/5/2023)

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda kegiatan kali ini turut mengundang jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panwaslu kecamatan dengan tujuan meningkatkan sinergitas antar penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kudus khususnya di tingkat kecamatan. Isu tentang netralitas penyelenggara Pemilu pada Pemilu 2024 mendatang menjadi topik yang cukup hangat di masyarakat, untuk itu integritas dan profesionalitas dalam mengawal Pemilu 2024 kepada jajaran penyelenggara Pemilu sangatlah dibutuhkan.

“Kondusifitas wilayah dan kepercayaan publik kepada penyelenggara Pemilu harus ditingkatkan, dengan menjalin kerjasama dan menghindari konflik sesama penyelenggara Pemilu di setiap jajaran. Karena pada intinya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang harus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta warga negara yang mempunyai hak pilih dapat turut serta pada pesta demokrasi di Indonesia,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022, M. Fajar S.A.K.A yang bertindak sebagai narasumber pertama menyampaikan kemandirian penyelenggara Pemilu Adhoc pada Pemilu 2024. Menjadi penyelenggara pemilu menurut perintah undang-undang wajib menjaga netralitas, maka dari itu untuk jajaran penyelenggara tidak boleh memihak kepada salah satu peserta Pemilu.

“Untuk menjamin Pemilu yang LUBER dan JURDIL dibentuklah lembaga pemilihan umum yang netral dan mandiri, lahirnya penyelenggara pemilihan umum yang mandiri ada sejarah panjang yang melatar belakanginya. Keberadaan lembaga yang mandiri juga berpengaruh kepada legitimasi lembaga pemilu serta menjadi tolak ukur partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang, “ungkapnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kudus Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat Pendidikan Pemilih dan SDM, Ahmad Kholil, dalam materinya menyampaikan kode etik penyelenggara Pemilu khususnya jajaran PPK di Kabupaten Kudus. Dengan harapan setiap jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan bebas dari praktek-praktek KKN pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kami menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan kali ini karena baru pertama kali jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dalam satu forum, tentunya hal yang sangat positif agar tujuan mensukseskan Pemilu 2024 yang bersih dan demokratis serta mencegah terjadinya pelanggaran yang terjadi,” terangnya.

 

Penulis: Syafaq

Foto: Rosid

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus