Jadi Narasumber Workshop, Bawaslu Kudus Kenalkan Tugas dan Fungsinya
|
Bawaslu Kudus News - DEMA fakultas Syari'ah IAIN Kudus mengadakan kegiatan workshop bertema Bergerak Bersama Awasi Pemilu untuk Indonesia Maju via aplikasi Zoom Meeting Clouds, Sabtu (17/07/2021).
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah, Any Ismayawati. Menurut Any, keberadaan Mahasiswa menjadi sangat penting untuk mendorong transparansi Pemilu.
"Asas penyelenggaraan Pemilu adalah transparansi, ini penting sekali karena Pemilu yang transparan akan lebih diterima dimasyarakat. Mahasiswa merupakan kalangan intelektual, yang harus ikut serta berpartisipasi dalam kontrol sosial maupun politik," ujar Any.
Dia juga berpesan agar para peserta tidak hanya sekedar mengikuti kegiatan ini, tetapi juga menyimak dengan baik apa yang disampaikan pemateri.
"Saya berharap kepada para peserta disini benar-benar mengambil ilmu yang disampaikan pemateri dan bisa mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari," harapnya.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Bahrudin hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini. Ia mengawali materinya dengan menjelaskan tugas pokok dan fungsi Bawaslu itu sendiri.
"Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, peran Bawaslu Kabupaten/Kota salah satunya berkewajiban mengembangkan pengawasan pertisipatif masyarakat dalam Pemilu," jelas Bahrudin.
Bahrudin juga menyinggung persoalan pelaksanaan pusat pendidikan pengawasan partisipatif yang terus digalakkan Bawaslu. Melalui workshop semacam ini diharapkan bisa menambah wawasan tentang kepemiluan dan partisipasi mahasiswa serta masyarakat bisa meningkat di saat Pemilu diselenggarkan.
"Pelaksanaan pusat pendidikan pengawasan partisipatif 60% diwujudkan melalui Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan 40% didukung oleh pengawasan partisipatif lainnya. SKPP ini untuk mengajak masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam proses demokarasi," singgungnya.
SKPP tahun 2021 yang digagas oleh Bawaslu RI merupakan salah satu cara Bawaslu untuk melibatkan peran masyarakat pada setiap pesta demokrasi.
"SKPP adalah sebuah inovasi atau terobosan yang dibuat oleh Bawaslu, sebagai tanggung jawab Bawaslu kepada masyarakat yang ingin tahu soal Pemilu, demokrasi, dan pengawasannya. SKPP pada tahun ini dilakukan secara berjenjang yaitu SKPP Dasar, SKPP Menengah dan SKPP Tingkat Lanjut," jelas Bahrudin.
Lanjut Bahrudin, dalam mengawal Pemilu, Bawaslu telah menyiapkan beberapa strategi pengawasan partisipatif. Strategi pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu dimulai dari membangun sistem Gowaslu, pojok pengawasan Bawaslu, Soswatif kelompok masyarakat, forum warga melalui pembentukan Desa Anti Pokitik Uang (DAPU) dan Desa Pengawasan Pemilu (Dewaslu), soswatif melalui media sosial, hingga program Gempar.
"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi yang lebih baik. Baik dari sisi program kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sampai pembuatan sistem aplikasi yang telah diimplementasikan Bawaslu untuk menekan potensi kecurangan," tutupnya.
Penulis: Desi
Foto: Desi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus
