Inspirasi Episode Ke 3; Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019
|
Bawaslu Kudus News - Setelah minggu lalu Bawaslu Kudus menayangkan secara live program INSPIRASI (informasi seputar Pemilu dan demokrasi) episode kedua, Bawaslu Kudus kembali menayangkan program INSPIRASI episode ketiga secara live di YouTube Bawaslu Kabupaten Kudus, Kamis (25/6/2020).
Program INSPIRASI episode ketiga mengangkat tema “Evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2019” dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan sebagai narasumber.
Pembahasan yang dibawakan oleh Host dari jajaran sekretariat Bawaslu Kudus, Fadhlil Wafi Fauzi disampaikan dengan edukatif.
“Apakah ada kriteria pelanggaran pada Pemilu 2019?” tanya Fadhlil Wafi Fauzi saat memulai perbincangan.
Moh Wahibul Minan menjawab bahwa jenis-jenis pelanggaran terdapat empat kategori. “Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 maupun yang ada di Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018, jenis-jenis pelanggaran ada empat kategori. Antara lain: pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, tindak pidana Pemilu, dan pelanggaran perundang-undangan lainnya,” Jawabnya.
Minan juga menjelaskan terkait tata cara penanganan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan atau Pilkada. Penangangan pelanggaran pelaksanaan Pemilu serentak 2019 menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan penanganan pelanggaran pada pemilihan atau Pilkada menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Sesuai ketentuan, dugaan pelanggaran terdapat dua sumber, yakni temuan dari Bawaslu dan laporan dari masyarakat. Temuan merupakan hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/ atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.
“Menurut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, syarat menjadi pelapor ada tiga. Yaitu warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, atau Pemantau. Selain itu agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti harus memenuhi syarat formil dan materil” ungkapnya.
Selain itu, orang nomor satu di Bawaslu kabupaten Kudus itu juga menjelaskan tentang teknis penanganan pelanggaran pidana Pemilu. Diantaranya teknis penanganan pelanggaran Pemilu melibatkan tiga unsur dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
Menariknya, dalam akhir perbincangan Minan menceritakan tentang pengalaman Bawaslu Kudus dalam menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 yang lalu, salah satunya kasus tentang dugaan money politic.
“Bawaslu Kudus pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Pemilu 2019. Saat itu kami melakukan penangkapan terhadap oknum pelaku money politic yang diduga dilakukan oleh tim sukses satu calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik di Kabupaten Kudus. Tetapi, kasus tersebut pada ahirnya tidak dapat berlanjut karena unsur formil dan materilnya tidak terpenuhi,” tutupnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)