Lompat ke isi utama

Berita

INSPIRASI Episode Ke 2; Kerja Bawaslu Kudus Saat Pandemi Covid-19

INSPIRASI Episode Ke 2; Kerja Bawaslu Kudus Saat Pandemi Covid-19

Bawaslu Kudus News – Telah berlangsung siaran video live streaming program INSPIRASI (informasi seputar Pemilu dan demokrasi) episode kedua yang disajikan dengan tema “Apa yang dilakukan Bawaslu Kudus Saat Pandemi Covid-19 ?”.

Live Streaming program INSPIRASI episode kedua ini dapat diakses via YouTube Bawaslu Kabupaten Kudus pada Kamis (18/6/2020) pukul 10.00 WIB.

Program INSPIRASI episode kedua membahas mengenai kerja-kerja Bawaslu Kudus di masa pandemi Covid-19 dengan menghadirkan narasumber Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmi’an, M.H.

“Di Bawaslu Kudus sendiri, apakah ada peraturan yang mengatur bagaimana pola kerja selama pandemi Covid-19 ?” tanya Fadhlil Wafi Fauzi, Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus yang bertindak sebagai host.

Kasmi’an menjawab dengan jelas bahwa pada prinsipnya pandemi Covid 19 ini menyebabkan semua aspek kehidupan sosial masyarakat terkena dampak. Sehingga pola kerja Bawaslu Kudus harus mempertimbangkan protokol kesehatan.

“Selama pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai, kerja-kerja Bawaslu Kudus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Bawaslu Kudus ini, secara hirarki Bawaslu Kudus mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI yakni Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor: 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Artinya, kerja-kerja di Bawaslu tidak berhenti dengan adanya Covid-19, produktivitas Bawaslu dalam melakukan kerja pengawasan masih berjalan dengan normal dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, di wilayah Kabupaten Kudus juga terdapat aturan khusus terkait pencegahan penyebaran Covid-19, yang tertuang dalam surat edaran Plt. Bupati Kudus Nomor: 440/0920/38.00/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (covid-19) di Kabupaten Kudus.

“Berbekal dari aturan-aturan tersebut, Bawaslu Kudus tetap menjalankan tugas-tugas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tetap memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan kerja yang aman serta tetap eksis melayani publik dalam pendidikan politik dan demokrasi,” ujarnya.

Berpedoman kepada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020, maka Bawaslu Kabupaten Kudus memberlakukan Work From Home (WFH) dengan tetap menerapkan sistem piket.

Fadhlil Wafi Fauzi atau yang akrab di sapa Fauzi menanyakan Kembali, apakah selama WFH dapat mempengaruhi kualitas kerja di lingkungan Bawaslu Kudus?.

“Terkait WFH yang diberlakukan di jajaran Bawaslu terus terang tidak berpengaruh terhadap capaian kinerja yang dilakukan Bawaslu Kudus. Anggota Bawaslu Kudus dan jajaran sekretariat yang kebetulan WFH juga tetap melakukan tupoksi mereka masing-masing. Artinya, produktivitas personalia di Bawaslu Kudus selama WFH tetap berjalan,” jawab Kasmi’an.

Adanya pandemi Covid-19 ini berdampak pada pembatalan beberapa kegiatan. Bawaslu di seluruh Indonesia terkena dampak rasionalisasi anggaran dan penundaan beberapa kegiatan. Seperti kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang sudah direncanakan oleh Bawaslu Kudus juga kena dampaknya. Namun tidak berhenti sampai disitu saja, Bawaslu tetap memaksimalkan eksistensi lembaga dengan menggelar rapat koordinasi maupun kegiatan pendidikan politik dan demokrasi bagi masyarakat secara virtual.

“Selama masa Pandemi, kegiatan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan, Bawaslu tidak mengundang dan menghadirkan personil Pengawas Pemilu secara langsung atau tatap muka, namun dilakukan melalui video conference dari kantor masing-masing atau dari rumah masing-masing,” ujarnya.

Perlu diketahui bersama bahwa Bawaslu Kabupaten Kudus telah menggelar webdiskusi Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) secara  daring melalui aplikasi zoom cloud meeting pada Rabu (10/6/2020) kelas A dengan jumlah 35 peserta dan kelas B berjumlah 35 orang pada Kamis (11/6/2020). Hal ini dilakukan sebagai upaya eksistensi lembaga dalam menjaring kader-kader pengawas partisipatif yang handal di masa pandemi Covid-19. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)