Lompat ke isi utama

Berita

Indeks Kerawanan Pemilu di Kudus Kategori Rawan Sedang

Indeks Kerawanan Pemilu di Kudus Kategori Rawan Sedang

Bawaslu Kudus News - Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dalam IKP tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan potensi Kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Wilayah Kabupaten Kudus termasuk dalam kategori Rawan Sedang. Hal tersebut terungkap dalam peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu RI di Red Top Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, (16/12/2022).

Dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 ada empat dimensi yang menjadi fokus utama yaitu Pertama; konteks sosial dan politik, ada tiga sub dimensi yang menjadi acuan yaitu keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara.  Kedua; Dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu. Ketiga; Dimensi kontestasi terdiri dari dua subdimensi yaitu hak dipilih dan kampanye calon. Dan Keempat; dimensi partisipasi melingkupi dua subdimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.

Sementara itu, Anggota sekaligus Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan lima isu strategis dalam peluncuran IKP 2024 diantaranya; pertama, isu terkait netralitas penyelenggara pemilu yang menekankan pada polemik netralitas dalam mejaga kemandirian dan profesionalitas pelaksanaan tahapan pemilu. Kedua, pelaksanaan tahapan di provinsi baru mejadi perhatian penuh terhadap persiapan pelaksanaan tahapan pemilu di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya terutama pembentukan penyelenggara pemilu. Ketiga,  potensi polarisasi masyarakat terhadap stabilitas dan kondusifitas dalam setiap tahapan pemilu. Keempat,  mitigasi dampak penggunaan media sosial serta melakukan antisipasi terhadap penggunaan media sosial dan media digital dalam dinamika politik. Dan Kelima, pemenuhan hak memilih dan dipilih, terutama pemenuhan hak pilitik dan pelayanan penuh terhadap perempuan dan kelompok rentan.

“Secara nasional tercatat ada 85 Kabupaten/Kota yang dinyatakan rawan tinggi, 349 kabupaten/kota berada di level rawan sedang, dan 80 kabupaten/kota pada level rawan rendah. Basis data yang digunakan pada pengisian IKP tahun ini yakni berada dalam kurun waktu tahun 2018-2020,” kata Rif’an selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kudus.

“Dari hasil IKP 2024 yang diluncurkan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Kudus masuk dalam kategori rawan sedang dengan rincian secara umum skor IKP 2024 yaitu 22%. Namun demikian, meskipun masuk dalam kategori rawan sedang, Bawaslu Kudus tetap harus waspada dan menjaga potensi-potensi yang mungkin bisa terjadi mendekati Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kudus,” ucapnya.

IKP menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. Selain itu, IKP merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

“IKP yang sudah diluncurkan oleh Bawaslu RI menjadi pijakan dan langkah antisipasi Bawaslu Kudus untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024 di wilayah Kabupaten Kudus,” ungkap Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.

“IKP tersebut memiliki fungsi sebagai Early Warning System (EWS) bagi semua pihak yang berkepentingan baik penyelenggara pemilu, pemerintah, maupun peserta pemilu. Dengan demikian Pemilu akan berjalan dengan aman, tertib, jujur dan adil sehingga tercapai kualitas demokrasi yang semakin baik,” tambahnya.

 

Penulis: Tim Humas Bawaslu Kudus

Foto: Syafaq

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus