Ikuti Rapat Forum Konsultasi Publik di KPU Kudus, Bawaslu Beri Masukan terkait Waktu Pelayanan PDPB
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus berkesempatan hadir dalam Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) yang diselenggarakan KPU Kudus di Aula Rapat Kantor KPU Kudus. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menerima masukan dari stakeholder yang punya hubungan kelembagaan dengan KPU Kudus. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Forkopimda, akademisi dan Partai Politik, Selasa (11/11/2025).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol menyatakan kegiatan atau forum ini merupakan instruksi dari KPU RI untuk dilaksanakan paling lambat hari ini oleh KPU Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia untuk menjaring masukan terkait tanggapan, masukan dan rekomendasi terkait standar pelayanan dari stakeholder yang ada di Kabupaten Kudus.
Pada kesempatan pertama, Muhammad Mawahib selaku Kadiv. Sosdiklih, Parmas, dan SDM menyampaikan materi SK KPU nomor 08 tahun 2021 tentang Tara Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Kudus, khususnya tentang alur penyampaian permohonan informasi dan bagaimana proses pemenuhan informasi tersebut dilakukan.
"Secara normatif, kami berkomitmen ketika ada permohonan informasi yang diterima, maka paling lambat 3 hari setelah permohonan diterima harus sudah kami tindaklanjuti,” tegas Mawahib.
Selanjutnya, Kadiv. Rendatin, Miftahurrohmah juga menyampaikan materi tentang Standart Pelayanan PDPB dengan menampilkan inovasi pelayanan bagi perorangan dan masyarakat umum yang meliputi permohonan dan pengaduan yang bisa disampaikan baik secara langsung di kantor KPU Kudus maupun secara daring/online.
"Layanan ini kami sediakan agar masyarakat bisa menyampaikan permohonan, pengaduan dan masukan ke KPU terkait status pemilih TMS, pemilih baru, perubahan status dan perubahan data pemilih. Sehingga proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang kami lakukan dapat terlaksana dengan hasil yang baik,” tandas Miftahurrohmah.
Anggota Bawaslu Kudus, Heru Widiawan juga ikut memberikan masukan di forum konsultasi publik KPU Kudus, antara lain masukan terkait waktu tindaklanjut verifikasi data dan input di Sidalih yang semula maksimal 3 hari, menjadi 2 hari.
"Kami kira kalau hanya untuk verifikasi dan input data di Sidalih, dengan dukungan 4 staf, waktu 2 hari sudah cukup. Karena permohonan data perseorangan yang dimutakhirkan oleh KPU tidak terlalu banyak seperti pada saat subtahapan pencocokan dan penelitian,” ujar Heru.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Komitmen dan Jaminan Pelayanan oleh KPU Kudus dan seluruh peserta forum yang hadir. [*]
Penulis: Heru
Foto: Heru
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus