Hadiri Raker Pengawasan Pemutakhiran DPB Triwulan II, Rif’an Berharap Data Pemilih Makin Baik
|
Bawaslu Kudus News – Senin (06/05/2021), Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus yang membidangi Pengawasan dan Hubal, Rif’an menghadiri undangan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait kegiatan rapat kerja pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II (Periode April, Mei, Juni).
Dalam rapat kerja tersebut, dipimpin oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun, menyampaikan paska munculnya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran KPU Nomor 366 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021, maka Bawaslu Kabupaten /Kota dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemutakhiran DPB harus memastikan salinan hasil DPB yang telah diberikan KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
“Saat mengawasi pemutakhiran DPB, Bawaslu Kabupaten/Kota harus memastikan dulu salinan hasil DPB dari KPU Kabupaten/Kota yang telah diberikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Demikian pula KPU Kabupaten/Kota Wajib mengumumkan DPB di papan pengumuman kantor KPU Kabupaten/Kota, website, portal aplikasi, media sosial, maupun membuat siaran pers ke media cetak atau elektronik,” ujar Anik.
Lanjut Dia, KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran DPB harus:
- Membuka layanan data pemilih kepada masyarakat;
- Melaksanakan pemutakhiran DPB harus dengan stakeholder tingkat Kabupaten/Kota;
- Melakukan rekapitulasi pemutakhiran DPB setiap akhir bulan;
- Publikasi pemutakhiran DPB;
- Telah melaporkan kepada KPU di tingkat Provinsi; dan
- Melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran DPB dengan stakeholder tingkat Kabupaten/Kota.
“KPU Kabupaten/Kota dalam membuat laporan pemutakhiran DPB yang disertai dengan rekapitulasi DPB perbulan harus disampaikan kepada KPU Provinsi paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dan kepada KPU RI paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” lanjutnya.
“KPU Kabupaten/Kota wajib menambah format rekapitulasi DPB yang diumumkan untuk daftar pemilih yang mengalami perubahan status, misalnya B: pemilih baru, P: pemilih pemula, U: ubah data (meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut, bukan penduduk setempat),” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus yang membidangi Pengawasan dan Hubal, Rif’an berharap agar proses pemutakhiran DPB dapat teratasi dan diperbaiki menjadi lebih baik.
“Dengan proses pemutakhiran data ini, diharapkan agar permasalahan data pemilih sebelumnya dapat diatasi serta kedepannya untuk kepentingan Pemilu/Pemilihan akan semakin baik”, bebernya.
Penulis: Desi
Foto: Rif’an
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus