Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Simulasi Sengketa, Bawaslu Kudus Dapat Apresiasi

Gelar Simulasi Sengketa, Bawaslu Kudus Dapat Apresiasi

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Lanjutan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa dengan Tema “Tahapan Adjudikasi Dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” secara daring, Selasa (10/8/2021).

Rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri oleh  35 Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng bersama staf yang mendampingi.

Hadir perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kudus dalam mengikuti rapat tersebut, yakni Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, dan staf yang mendampingi yaitu Fadhlil Wafi Fauzi.

Kasubag Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Agus Suyanto, melaporkan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sudah menyampaikan laporan kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa dari Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu RI.

“Seluruh laporan kegiatan dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sudah kami rekap dan juga sudah kami laporkan kepada Bawaslu RI”, ujarnya.

Sementara itu, Kabag Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sadhu Sudiyarto, menyampaikan rasa terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melaporkan kegiatan sosialisai penyelesaian sengketa secara tepat waktu.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, karena sudah melaksanakan program sosialisasi penyelesaian sengketa dengan sangat baik dan juga sudah melaporakan kegiatan tersebut kepada kami”, ungkapnya.

Paparan materi rapat disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono. Dalam paparannya, ia menyampaikan pelaksanaan sosialisasi di bulan Agustus akan menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Berikut tahapan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, yaitu pembacaan permohonan pemohon, perbaikan permohonan jika diperlukan, jawaban termohon, jawaban pihak terkait jika ada, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan.

Heru juga menambahkan dalam memberikan sosialisasi tahapan adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota juga perlu menjelaskan isi formulir Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang terdapat di Peraturan Bawaslu.

“Bawaslu KabupatenKota menjelaskan apa saja yang harus tersedia dalam permohonan pemohon, sesuai formulir PSPP-1 dan apa saja yang harus tersedia dalam jawaban termohon, sesuai formulir PSPP-17. Kemudian jika ada perbaikan permohonan, Pemohon tidak boleh merubah petitum”, ungkapnya Heru Cahyono.

Di akhir rapat, Heru juga mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Kudus yang sudah melaksanakan simulasi musyawarah tertutup Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (Pilkada).

“Dalam keadaan pandemi seperti ini, saya rasa Bawaslu Kabupaten Kudus sudah cukup baik dalam melangkah, karena telah sukses melaksanakan kegiatan simulasi Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (Pilkada)”, pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, telah menyebutkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Permohonan yang diajukan Pemohon.(*)

Penulis  : Fauzi

Foto      : Zaki

Editor  : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus