Gelar Pelatihan Legal Drafting, Ketua Bawaslu Kudus: “Demi Tingkatkan Penyusunan Produk Hukum”
|
Bawaslu Kudus News – Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, S.Pd.I., M.H., mendorong peningkatan penyusunan produk hukum melalui Rapat Pengelolaan Layanan Hukum dengan tema Penyusunan Legal Drafting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kudus, Rabu, (27/7/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kudus diikuti oleh Ketua, Anggota dan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kudus, serta juga diikuti mahasiswa magang dari Prodi Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, dengan menghadirkan narasumber Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Saiful Huda, S.H., M.H.
Moh Wahibul Minan, S.Pd.I., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa legal drafting sangat penting untuk keberlangsungan lembaga Bawaslu Kudus, karena Bawaslu Kudus sudah melakukan MoU dengan berbagai lembaga.
Minan juga berharap hasil dari kegiatan ini Bawaslu Kudus semakin baik lagi dalam membuat legal drafting, salah satu produknya yakni MoU.
“Harapannya pada saat melakukan MoU ataupun kerjasama dengan lembaga lain, dalam penyusunannya sesuai dengan kaidah tata hukum yang berlaku”, harapnya.
Kegiatan rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin, S.HI., M.H. Ia menjelaskan dalam rapat penyusunan Legal Drafting akan membahas pembentukan peraturan perundangan-undangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian pada pemberian materi, Saiful Huda, S.H., M.H., memaparkan pengertian kata legal yang berarti sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan kata drafting yang berarti perancangan atau pengkonsepan.
“Maka legal drafting dapat diartikan sebagai perancangan naskah hukum atau peraturan perundang-undangan”, ungkapnya.
Selain itu, Saiful Huda juga menekankan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas, kaidah, norma, dan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baginya, kerangka umum suatu keputusan harus memuat judul, pembukaan, batang tubuh, penutup dan lampiran jika ada.
Penulis : Fauzi
Foto : Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus
