Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024, Totok Hariyono Ajak Bawaslu dan KPU Saling Terbuka dan Sinkronkan Data Bersama
|
Bawaslu Kudus News – Anggota Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa beserta Staf menghadiri undangan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu (6/7/2024) hingga Minggu (7/7/2024) di Bale Tawang Arum Setda Kota Surakarta.
Dalam kegiatan kali ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dan Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat untuk memberikan arahan. Selain itu juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah beserta Staf, serta Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan hari ini dalam rangka evaluasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih juga yang kedua sebagai forum diskusi karena problem daftar pemilih sangat kompleks.
“Perlu kita bicarakan kembali dengan KPU untuk tahapan-tahapan selanjutnya mungkin di tahapan kampanye, pencalonan, pungut hitung di Pilkada 2024. Hari ini sesuai agenda kita melakukan evaluasi terutama di tahapan pemutakhiran daftar pemilih,” ujar Amin.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengajak untuk saling mengerti dan memahami tugas masing-masing sehingga tidak ada anggapan bahwa Bawaslu dan KPU saling bermusuhan. Apalagi Bawaslu mengusung tagline Pemilu yang gotong royong karena pemilu merupakan kepentingan hajat hidup banyak orang.
“Ayo kita jadikan pertemuan ini sebagai mercusuar. Data dibuka dan disinkronkan bersama,” ajak Totok.
Senada dengan Totok, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat juga turut mengajak Bawaslu dan KPU berkumpul bersama untuk mengevaluasi tahapan pemilu 2024.
“Harapan saya Jajaran KPU dan Bawaslu mampu bekerja dengan baik untuk mendukung suksesnya Pilkada serentak 2024. Saling melengkapi dan saling mendukung,” tutur Yulianto.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Husein sebagai narasumber menjelaskan tentang pasal-pasal yang menjadi potensi pidana pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan terkait tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilihan tahun 2024.
Pada akhir materi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq menginstruksikan kepada Jajaran Bawaslu untuk melaksanakan patrol kawal hak pilih pemilihan 2024.
“Tujuan patroli kawal hak pilih adalah memastikan hak pilih warga negara benar-benar terjamin masuk dalam daftar pemilih karena merupakan bagian dari semangat menjaga hak konstitusional, mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan, memastikan kesesuaian prosedur pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih, memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih, memastikan adanya tindak lanjut saran perbaikan, serta upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih,” jelas Kholiq. [*]
Penulis: Ja'far
Foto: Ja'far
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus