ePPID Merupakan Bentuk Sistem Penghubung Layanan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Bawaslu Kudus News – Staf Bawaslu Kabupaten Kudus yang membidangi PPID ikut serta dalam kegiatan sosialisasi ePPID Terintegrasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia di Holiday Inn & Suites Jakarta.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari sejak Senin (30/05/2022) hingga Rabu (01/06/2022) ini mengundang staf yang membidangi PPID di seluruh Provinsi se Indonesia dan 49 Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah.
Dalam pembukaannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi menyampaikan Bawaslu harus terus mengembangkan aplikasi digitalnya agar lebih canggih dan mudah digunakan. Sehingga pelayanan Bawaslu bisa semakin dekat dengan masyarakat, salah satunya melalui aplikasi e-PPID.
"Hampir 170,4 juta orang pegang handphone, jadi informasi harus sudah canggih dan tersampaikan dengan mudah. Kita harus lebih tahu, jangan gaptek, jangan kuper, tapi juga jangan sok tahu," ujarnya saat pembukaan dalam mensosialisasikan ePPID Bawaslu RI.
Dia meminta agar Bawaslu dapat terus meningkatkan diri dalam memberikan informasi secepat dan setepat mungkin. Puadi juga berharap dalam rangka persiapan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu harus siap juga sigap mempersiapkan, serta menerima data dalam bentuk elektronik.
"Harus mudah, sebelum kita mentransfer informasi ke masyarakat. Kita harus andal dulu untuk memakai teknologi ini," harap Puadi.
Dalam sosialisasi ini juga dilakukan brainstorming bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia serta Digital Go.
Perwakilan dari Kementerian Kominfo RI, Mutia menuturkan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan strategi menuju Indonesia maju melalui implementasi Teknologi Informasi Komputer (TIK).
“Arsitektur SPBE berupa kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi,” tutur Mutia.
Sementara itu, Bawaslu telah menerbitkan Perbawaslu 3 tahun 2021 tentang SPBE dan telah menerapkan di lingkungan Bawaslu RI. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Data dan informasi diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi,” ujar Tenaga Ahli Bawaslu RI, Sulastio.
Seluruh peserta dibekali edukasi seputar website mastery oleh DigitalGo, mulai dari optimasi website hingga optimasi konten. Dan kegiatan ini juga dilakukan uji coba penggunaan aplikasi ePPID yang dipandu oleh jajaran sekretariat Bawaslu RI, serta diskusi seputar website utama dan website PPID Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penulis: Desi
Foto: Desi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus