Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus Ikuti Zoom Meeting dari Rumah

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus Ikuti Zoom Meeting dari Rumah

Bawaslu Kudus News – Menggilanya amukan wabah Covid-19 di Kudus yang hingga kini belum mereda menjadikan berbagai aktifitas warga Kota Kretek dibatasi. Dalam rangka memutus mata rantai dan meminimalisir sebaran lonjakan angka kasus Covid-19, terpaksa Bawaslu Kabupaten Kudus dalam mengikuti Rapat Daring Pembahasan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (7/6/2021) harus dilakukan dari tempat kediaman masing-masing dengan menerapkan Work From Home (WFH).

Hal ini sesuai dengan arahan Surat Edaran Bupati Kudus 360/1317/04.03/2021 tentang Perpanjangan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus Terkait Himbauan Agar Tetap Di Rumah Saja terhitung sejak hari ini, Senin sampai dengan Rabu, Tanggal 7-9 Juni 2021. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah Kabupaten Kudus dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus.

Rapat rutin bulanan melalui zoom meeting yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh 35 Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah beserta staf yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan langsung dari Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jl. Papandayan Selatan Nomor 1 Semarang.

Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa, Agus Suyanto, dalam sambutan pembukaan rapat memberikan arahan mengenai pentingnya meningkatkan kualitas dan kuantitas program kegiatan sosialisasi Divisi Penyelesaian Sengketa.

“Dari sisi kualitas, sosialisasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media online diharapkan dapat tersampaikan kepada publik dan stakeholder terkait. Sedangkan dari sisi kuantitas teknis pelaksaan program dibulan Juni nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Bapak Heru Kordiv Penyelesaian Sengketa,” ujarnya.

Sedangkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahoyo, mengungkapkan adanya format baru sosialisasi Penyelesaian Sengketa di Bulan Juni. Dia berharap kegiatan bulan ini bisa ada kolaborasi antara dua pemateri dari Divisi Penyelesaian Sengketa dan Divisi Hukum, Humas Data Informasi.

“Format barunya yakni ada tanggung jawab terkait sosialisasi sengketa di media sosial. Ada rundown untuk sosialisasi penyelesaian sengketa di media sosial dengan dua narasumber, misalnya kordiv penyelesaian sengketa dan kordiv hukum serta dibawakan oleh dua host,” Ujar lelaki yang pernah menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Sragen.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan tema yang akan diangkat dalam sosialisasi pada bulan Juni 2021 yaitu mengenai “Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. 

Dalam materi yang harus digarap untuk disosialisasikan bulan ini, setidaknya terdapat empat pokok yang harus disampaikan kepada publik terkait mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

“Ada empat pokok bahasan dalam mediasi dalam penyelesaian proses pemilu, yaitu pengertian, syarat administrasi, mediasi, dan tidak lanjut apabila tidak mencapai kesepatakan”, ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa dalam mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berbeda dengan pelaksanaan mediasi pada umumnya. Heru Cahyono mengungkapkan bahwa pada mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tidak dikenal adanya “pertemuan terpisah”.

 

Penulis: Fauzi

Foto: Fauzi

Editor: Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus