Diskusi dan Bedah Kasus Pidana Pemilu/Pemilihan Terhadap Terlapor Anak Di Bawah Umur
|
Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus beserta Staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus ikut serta dalam kegiatan rapat kerja wilayah diskusi dan bedah kasus pidana Pemilu dan kasus pidana pemilihan melalui zoom meeting
Bawaslu Kudus News – Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus beserta Staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus ikut serta dalam kegiatan rapat kerja wilayah diskusi dan bedah kasus pidana Pemilu dan kasus pidana pemilihan.
Rapat yang diagendakan selama dua hari, Senin (11/04/2022) hingga Selasa (12/04/2022) dilakukan secara daring melalui zoom meeting dengan mengusung tema “Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan terhadap Terlapor Anak di Bawah Umur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih dalam sambutan pembukaan mengatakan tema diskusi dan bedah kasus kali ini berangkat dari kasus Provinsi Kalimantan Timur dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu/pemilihan pada terlapor anak di bawah umur.
“Walaupun di Provinsi Jawa Tengah belum pernah ada kasus seperti ini, namun kita juga perlu mendiskusikan dan membedah bersama kasus pidana Pemilu dan kasus pidana pemilihan terlapor anak di bawah umur,” kata Sri Wahyu Ananingsih.
Dalam kesempatan pertamanya sebagai pemateri, Kanit 3/PPA Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri, Kompol Ema Rahmawati memaparkan materinya mengenai penanganan anak berhadapan dengan hukum berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurutnya, perlu adanya pelindungan khusus bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk menjaga harkat dan martabatnya dalam sistem peradilan.
“Undang-undang SPPA mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan guna menghindari stigmatisasi terhadap ABH dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Mengapa keadilan restoratif ? karena lebih mengutamakan dialog, rekonsiliasi, perdamaian antar pihak daripada penanganan melalui mekanisme hukum, dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila,” imbuhnya.
Kemudian dalam menyampaian materi kedua oleh narasumber Kanit 5 Subdit IV Dit Tipodum Bareskrim Polri, Kompol Nur Said, S.H., M.H. menjelaskan optimalisasi peran Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu/pemilihan terhadap terlapor anak di bawah umur.
“Jika pelakunya adalah anak maka menggunakan peradilan anak yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tata caranya melalui diversi,” ungkapnya.
Diversi dilakukan dengan cara penyidik melaksanakan diversi dan memperoleh kesepakatan. Kemudian dibuatkan BA diversi atas dasar surat kesepakatan diversi antara pelapor dan tersangka. Penyidik membuat surat permintaan guna memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri.
“Konsep diversi dalam Gakkumdu adalah kewajiban untuk menghormati hak anak (the obligation to respect), melindungi hak anak (the obligation to protect), dan memenuhi hak anak (the obligation to fulfill),” jelasnya.
Setelah paparan materi dari narasumber, dilakukan diskusi dan bedah kasus pidana Pemilu/pemilihan terhadap terlapor anak dibawah umur serta pembahasan rencana tindak lanjut ke depan oleh Sri Wahyu Ananingsih.
Tindak lanjut ke depan meliputi: mendorong Bawaslu untuk pembahasan lebih lanjut dengan Sentra Gakkumdu; mendorong adanya peraturan pelaksanaan terkait penanganan pelanggaran pidana untuk terlapor anak di bawah umur; mendorong adanya kemungkinan unit PPA masuk dalam jajaran Gakkumdu dan adanya anggaran untuk proses penanganannya karena melibatkan pihak lain; dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Polres masing-masing untuk mendapatkan data tentang pihak-pihak terkait.
Penulis: Rosid
Foto: Ja'far
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus