Lompat ke isi utama

Berita

DIKSIKU; Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2020-2024

DIKSIKU; Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2020-2024

Bawaslu Kudus News - Rabu (10/02/2021), Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Mahasiswa magang IAIN Kudus melaksanakan program Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (DIKSIKU) membahas rencana strategis Bawaslu tahun 2020-2024.

Bertempat di ruang pojok pengawasan Bawaslu Kudus, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin bertindak sebagai pemantik diskusi memaparkan materi mengenai Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2020-2024.

Dalam penjelasannya Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan Bawaslu untuk periode lima tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.

“Renstra Bawaslu berupa dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan; dan target kinerja, data dan informasi kinerja, dan kerangka pendanaan,” jelas Bahrudin.

Pada renstra Bawaslu tahun 2020-2024 ini, visi Bawaslu adalah “Menjadi lembaga pengawas Pemilu yang tepercaya”. Dimana tujuan akhirnya adalah Bawaslu dapat berkembang menjadi lembaga yang paling dipercaya dan diandalkan oleh rakyat Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Sedangkan Bawaslu memiliki lima misi yang telah dijabarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2020, kelima misi Bawaslu tersebut, antara lain:

  1. Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan Pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif;
  2. Meningkatkan kualitas penindakanpelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana;
  3. Meningkatkan   kualitas   produk   hukum   yang   harmonis   dan terintegrasi;
  4. Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan   serta   penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel;
  5. Mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas Pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih.

“Kelima misi tersebut mencakup upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem pengawasan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam mencapai visi tersebut,” ujarnya dalam pemaparan materi diskusi.

Secara garis besar terdapat dua arah kebijakan Bawaslu yang akan dilaksanakan pada periode 2020-2024, yakni penguatan fungsi pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan peningkatan dukungan manajemen, serta dukungan struktur kelembagaan Pengawas Pemilu.

“Penguatan fungsi pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat melalui peningkatan efektivitas sistem pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terintegrasi. Sedangkan peningkatan dukungan manajemen, serta dukungan struktur kelembagaan Pengawas Pemilu dapat melalui pelaksanaan reformasi birokrasi secara konsisten dan kontinyu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi dan pegawai,” jelasnya.

Bawaslu membutuhkan dukungan regulasi dan kerjasama instansi terkait dalam pengembangan dan peningkatan status struktur organisasinya terkait maksimalisasi fungsi struktur itu.

Sementara itu, kerangka pendanaan Bawaslu 2020-2024 dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi, serta tercapainya tujuan dan sasaran strategis Bawaslu dalam bentuk pelaksanaan program/kegiatan yang telah disusun berdasarkan indikator dan target kinerja setiap tahun.

Penulis: Desi

Foto: Syafaq

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus