Lompat ke isi utama

Berita

DIKSIKU; Refleksi Pengawasan Tahapan PUNGHITSU dan Rekapitulasi Pemilu 2019

DIKSIKU; Refleksi Pengawasan Tahapan PUNGHITSU dan Rekapitulasi Pemilu 2019

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (DIKSIKU) dengan tema “Refleksi Pengawasan Tahapan PUNGHITSU dan Rekapitulasi Pemilu 2019”, Rabu (02/11/2021).

Bertempat di ruang serba guna Bawaslu Kabupaten Kudus, kegiatan DIKSIKU dimulai pada pukul 10.00 WIB diikuti oleh para Anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, serta peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Kabupaten Kudus tahun 2021.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Kudus, Rif'an sebagai penyaji materi memaparkan beberapa hal penting dalam pengawasan tahapan PUNGHITSU dan rekapitulasi Pemilu 2019.

Pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terhadap potensi kerawanan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, dan kepatuhan KPPS dalam menjalankan tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan berdasarkan potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara terhadap kampanye pada hari pemungutan suara, pemberian uang atau materi lainnya, keterlibatan pihak yang dilarang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan manipulasi perolehan suara.

Terdapat beberapa fokus pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, yakni pengawasan daftar pemilih dan hak pilih, pengawasan pembuatan TPS, pengawasan kelengkapan pemungutan suara, pengawasan tata cara dan prosedur pemungutan suara, pengawasan prosedur dan tata cara penghitungan suara.

“Dalam melakukan pengawasan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, pengawas Pemilu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN, dan Pemerintah Daerah untuk memastikan seluruh Pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya,” terang Rif’an dalam paparan materinya.

Lanjut Dia, pengawasan ketersedian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan suara dilakukan dengan memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Pada Pemilu 2019, terdapat beberapa temuan saat pengawasan persiapan pemungutan suara. Diantaranya, terdapat penduduk memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT, KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, lokasi yang direncanakan sebagi TPS tidak akses bagi pemilih (khususnya disabilitas dan/atau lansia), serta terdapat pemilih terdaftar belum menerima surat pemberitahuan memilih.

“Hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kudus, masih ada beberapa permasalahan yang ditemukan, misalnya perlengkapan pemungutan suara kurang itu terjadi di Sembilan TPS di Kabupaten Kudus. Kemudian pada saat rekapitulasi di tingkat TPS dan Kecamatan juga masih banyak ditemukan permasalahan,” jelasnya.

Trend dugaan pelanggaran masa pungut hitung pada Pemilu 2019 ditemukan sejumlah tujuh kasus, yang tersebar di enam Kecamatan di Kabupaten Kudus dengan jenis pelanggaran administratif Pemilu, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Diskusi pada hari ini berjalan dengan kondusif dan aktif. Terlihat ketika Pemateri selesai memberikan materi, para peserta SKPP sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi wawasan seputar Pemilu 2019.

 

Penulis: Desi

Foto: Rosid

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus