Lompat ke isi utama

Berita

DIKSIKU; Pola Rekrutmen dan Kapasitas Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS

DIKSIKU; Pola Rekrutmen dan Kapasitas Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS

Bawaslu Kudus News – Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (DIKSIKU) yang dilaksanakan Selasa, (11/5/2021) mengambil tema Pola Rekrutmen dan Kapasitas Panwaslu Kecamatan,  Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Terdapat dua hal yang utama yang akan dibahas, yaitu pola rekrutmen Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, serta kapasitas kinerja atau kompetensi.

Kegiatan Diksiku dimulai pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus diikuti oleh para Anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Eni Setyaningsih, sebagai penyaji materi memaparkan syarat menjadi calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Pengawas TPS sesuai dengan pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Syarat mayor harus terpenuhi yaitu minimal 40 tahun untuk calon Anggota Bawaslu RI, minimal 35 tahun untuk calon Aggota Bawaslu Provinsi, minimal 30 tahun untuk calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan minimal 25 tahun untuk calon Panwaslu Kecamatan, PPDK, PTPS”, ungkapnya.

Calon Anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi harus sudah selesai menempuh pendidikan terakhir yaitu minimal Sarjana S-1, sedangkan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPDK dan PTPS adalah minimal SMA atau sederajat. Dalam pembagian regional calon pengawas pemilu disesuaikan dengan domisili pada E-KTP.

Kemudian Eni Setyaningsih juga menambahkan proses seleksi administrasi dalam syarat menjadi calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Pengawas TPS.

“Persyaratan pendukung yang lain dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai, tidak pernah terlibat keanggotaan Partai Politik minimal 5 tahun terakhir, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan di Pemerintahan, BUMN, BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan pernikahan sesama Penyelenggara Pemilu”, pungkasnya.

Penulis : Fauzi

Foto : Fajar

Editor: Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus