DIKSIKU; Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
|
Bawaslu Kudus News - Rabu (21/10/2020), Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus dan mahasiswa magang dari IAIN Kudus berdiskusi bersama membahas tentang regulasi Pemilihan 2020 di Ruang Pojok Pengawasan Bawaslu Kudus.
Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan sebagai pemantik diskusi memaparkan materi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam penjelasannya, penanganan pelanggaran Pemilihan dilaksanakan berdasarkan laporan dan temuan. Laporan dapat disampaikan oleh WNI yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilihan.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan.
“Kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan dan/atau laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya,” jelasnya.
Syarat formal laporan meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, kesesuaian tanda tangan pelapor. Sedangkan syarat materiel laporan meliputi uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, dan bukti.
Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap temuan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan.
“Pengawasan dilakukan sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Kemudian hasil pengawasan dituangkan dalam Form Model A dan diberikan tanggal sesuai dengan waktu pengawasan dilakukan,” ujarnya.
Selanjutnya dalam bentuk penanganan pelanggaran Bawaslu juga bekerjasama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penindakan pelaku yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan.
“Apabila berdasarkan hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, maka paling lama 7 hari sejak LHP (Form Model A) dibuat, dilakukan pleno untuk menetapkan bisa atau tidaknya hasil pengawasan dijadikan temuan. Apabila berdasarkan pleno hasil pengawasan ditetapkan menjadi temuan, selanjutnya temuan dituangkan dalam form Model A.2,” tambahnya.
Penulis: Tim PPL IAIN Kudus
Foto: Ja'far
Editor: Humas Bawaslu Kudus