Lompat ke isi utama

Berita

DIKSIKU; Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, dan Faktual Partai Politik

DIKSIKU; Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, dan Faktual Partai Politik

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (DIKSIKU) dengan tema “Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, dan Faktual Partai Politik”, Selasa (19/10/2021).

Bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Kudus, kegiatan DIKSIKU dimulai pada pukul 10.00 WIB diikuti oleh para Anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Kudus, Rif'an sebagai penyaji materi memaparkan beberapa hal penting dalam pengawasan pendaftaran partai politik peserta Pemilu di KPU Kabupaten/Kota.

Pengawasan pendaftaran partai politik peserta Pemilu di KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara sentralistik, pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta Pemilu kepada KPU, kemudian pengurus partai politik (parpol) tingkat Kabupaten/Kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU Kabupaten/Kota.

Syarat parpol sebagai peserta Pemilu diantaranya:

  1. Berstatus badan hukum sesuai UU parpol;
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi,
  3. 75% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan, dan 50% jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  4. Menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol Kabupaten/Kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP Elektronik/surat keterangan;
  6. Mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  7. Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar parpol kepada KPU; dan
  8. Menyerahkan nomor rekening atas nama parpol tingkat pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota kepada KPU.

"Bawaslu mempunyai wewenang mengawasi dokumen persyaratan parpol sebagai peserta Pemilu. Dari mulai surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah, hingga nama dan tanda gambar parpol yang akan digunakan dalam Pemilu," jelas Rif'an dalam paparannya.

Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web untuk melayani parpol calon peserta Pemilu dalam melakukan input data parpol guna persiapan pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu.

"SIPOL mendukung pelaksanaan tugas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan Parpol  calon peserta Pemilu, dan untuk pemeliharaan data dan informasi Parpol untuk pelayanan publik," ujarnya.

Penelitian administrasi kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan secara administratif. Penelitian ini dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti tertulis sebagai bahan pemenuhan persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Verifikasi terhadap pengurus dan kantor sekretariat parpol di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh. Verifikasi faktual ini dilakukan untuk pencocokan dan penelitian terhadap kebenaran dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu.

Verifikasi keanggotaan parpol dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yaitu metode sensus dan metode sampel acak sederhana. Metode sensus yang digunakan dalam hal jumlah anggota Parpol pada kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan 100 orang. Sedangkan metode sample acak sederhana digunakan dalam hal jumlah anggota Parpol lebih dari 100 orang.

"Apabila verifikasi faktual keanggotaan parpol dilakukan dengan metode sensus, perbaikan persyaratan dilakukan dengan cara menyerahkan rekapitulasi anggota parpol paling sedikit sejumlah kekurangan oleh pimpinan parpol tingkat pusat kepada KPU dan menyerahkan salinan KTA parpol dan KTP elektronik atau surat keterangan  oleh pimpinan parpol tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota," ujarnya.

Lanjut Dia, apabila verifikasi faktual keanggotaan parpol dilakukan dengan metode sampel acak sederhana, perbaikan persyaratan dilakukan dengan menyerahkan keanggotaan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap Kabupaten/Kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.

 

Penulis: Desi

Foto: Zaki

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus