Lompat ke isi utama

Berita

DIKSIKU; Bedah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

DIKSIKU; Bedah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Kudus News – Undang-undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan, sehingga Undang-undang tersebut perlu diubah.

Perubahan Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi mengalami perubahan sampai ketiga kalinya, yakni terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu Kabupaten Kudus memandang perlunya membedah Undang-undang Mahkamah Konstitusi di salah satu program unggulan Bawaslu Kabupaten Kudus yaitu Diksiku (Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus) sebagai upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam bidang hukum. (Rabu, 24/02/2020).

Kegiatan Diksiku dimulai pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus diikuti oleh para Anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus.

Kordiv (Koordinator Divisi) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, sebagai penyaji materi telah memaparkan beberapa kewenangan Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Mahkamah Konstitusi.

(1.) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat  final untuk:

a. menguji Undang-undang terhadap UUD 1945;

b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;

c. memutus pembubaran partai politik; dan

d. memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

(2.) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,  korupsi,  penyuapan, tindak  pidana  berat  lainnya,  atau  perbuatan   tercela, dan/ atau tidak lagi memenuhi  syarat  sebagai  Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

“Sementara kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilihan, terdapat dalam pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-undang dalam hal mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final”, jelasnya.

Kemudian Kasmian juga menambahkan dasar hukum Perselisihan Hasil Pemilihan yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Maka dengan itu kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, tepatnya didalam Pasal 157 ayat (3), yaitu perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”, tambahnya.

Penulis : Fauzi

Foto : Syafaq

Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus