DIKSIKU Bawaslu Kudus: Tingkatkan Kompetensi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kabupaten Kudus untuk kedua kalinya kembali menggelar kegiatan Diskusi dan Kajian Regulasi (DIKSIKU). Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025) mengangkat topik Penanganan Pelanggaran dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Acara dibuka oleh Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Septyandra Trisnasari menyampaikan kegiatan Diksiku kali ini sebagai Implementasi bagi jajaran Internal Bawaslu Kabupaten Kudus untuk memahami bagaimana tata cara penanganan pelanggaran Pemilu baik saat penerimaan laporan maupun temuan. Hal ini tentunya karena penanganan pelanggaran di Bawaslu sangatlah penting, karena menjadi kunci agar proses demokrasi tetap terjaga.
Septy berharap jalannya diskusi kali ini dapat bermanfaat dan bisa diimplentasikan pada saat tahapan Pemilu dimulai. Tidak hanya Divisi penanganan pelanggaran saja yang bisa menerima laporan akan tetapi dari divisi lain juga harus bisa menerima jika ada laporan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu.
Moderator Diskusi, Novia Musyafaq memberikan pengantar mengenai Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bagaimana cara kita menerima laporan pelanggaran serta syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi.
Sebagai penyaji, Auliana Ainul Muna menyampaikan ada beberapa prinsip dalam penanganan pelanggaran Pemilu diantaranya berorientasi pada perlindungan hak politik, menjamin kepastijan hukum, memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan, transparan, proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif serta berbasis teknologi.
"Mekanisme penanganan pelanggaran sendiri ada 2 yaitu penyusunan kajian dan rekomendasi dan pemeriksaan secara terbuka (Sidang)," ujar Aulia.
Jenis-jenis pelanggaran Pemilu diantaranya pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Sumber dari dugaan pelanggaran Pemilu ada 2 yaitu Temuan dan Laporan.
"Temuan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan ataupun investigasi dari Pengawas Pemilu sedangkan Laporan merupakan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh WNI yang punya hak pilih peserta pemilu, pemantau Pemilu," terangnya.
Sementara itu, Rosid Abdullah menjelaskan lebih lanjut terkait teknis penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pada hari kerja.
"Pelapor yang akan menyampaikan laporan harus mengisi form B.1 Laporan. Syarat Formal dalam penyampaian laporan diantaranya nama dan alamat Pelapor, pihak terlapor dan waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu," jelas Rosid.
Kemudian syarat materielnya terdiri dari waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan Bukti.
"Setelah pelapor menyampaikan Laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal 2 hari setelah laporan disampaikan. Hasil kajian awal bisa berupa laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran Pemilu atau laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Rosid, jika laporan memenuhi syarat formal materiel maka bisa diregister dan dilakukan proses penanganan pelanggaran sampai kajian akhir.
Forum ini menjadi bahan pembelajaran internal Bawaslu Kabupaten Kudus terkait dengan regulasi-regulasi Pengawasan Pemilu. [*]
Penulis: Ullung
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus