Lompat ke isi utama

Berita

Desa Berugenjang Resmi Jadi Desa Pengawasan

Desa Berugenjang Resmi Jadi Desa Pengawasan

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kabupaten Kudus terus mengembangkan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang. Kali ini, Bawaslu Kabupaten Kudus meresmikan Desa Berugenjang, Kecamatan Undaan sebagai Desa Pengawasan dalam kegiatan rapat koordinasi (rakor) pengembangan Desa Pengawasan tahun 2021.

Bertempat di RM. Kampoeng Sawah Undaan, rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Berugenjang, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat dan Pemuda, serta Karang Taruna Desa Berugenjang, Selasa (25/05/2021).

Dalam rakor tersebut juga dilakukan penandatangan naskah kesepakatan bersama antara Bawaslu Kabupaten Kudus dengan Pemerintah Desa Berugenjang tentang Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, mengatakan, Desa Berugenjang dipilih sebagai Desa Pengawasan, dikarenakan politik di desa tersebut cukup dinamis dan proses demokrasi berjalan dengan baik.

“Apa yang sudah baik di Desa Berugenjang kita perkuat dengan menjadikannya sebagai Desa Pengawasan. Dikarenakan sudah punya modal dari sisi karakter masyarakatnya sendiri,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Dengan dijadikannya Desa Berugenjang sebagai Desa Pengawasan, Minan berharap agar masyarakat terlibat secara aktif menjadi pengawas partisipatif dalam pesta demokrasi.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam menyongsong Pemilu 2024, masyarakat Desa Berugenjang harus berani melaporkan apabila adanya dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Berugenjang, Kiswo menyambut baik program Bawaslu Kabupaten Kudus, dikarenakan akan mampu menciptakan iklim yang demokratis.

“Dengan adanya program Bawaslu Kudus menjadikan Desa Berugenjang sebagai Desa Pengawasan, hal ini tentu sangat positif dimana masyarakat Desa Berugenjang dibekali informasi dan edukasi mengenai demokrasi dan kepemiluan,” kata Kiswo.

Sebagai pemateri, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kudus, Rif’an mengungkapkan tujuan terbentuknya Desa Pengawasan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.

“Masyarakat Desa Berugenjang ini diharapkan ikut mengawasi, mencegah, dan melaporkan. Mengawasi tahapan, profesionalitas penyelenggara Pemilu  dan orang-orang yang tidak boleh terlibat dalam kontestasi demokrasi, kemudian melakukan pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran. Setelah itu, masyarakat harus berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” ungkapnya.

Sementara itu, bertindak sebagai pemateri kedua, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Bahrudin menuturkan partisipasi masyarakat menjadi kata kunci dalam mewujudkan Pemilu yang bermartabat.

“Kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat,” tuturnya.

Lanjut Bahrudin, pengawasan partisipatif merupakan dorongan dari masyarakat untuk menguatkan kualitas berdemokrasi di Indonesia.

“Semakin tinggi partisipasi publik dalam peristiwa politik, maka akan semakin ideal kualitas Pemilu di Indonesia,” tutupnya.

Masyarakat Desa Berugenjang terlihat sangat antusias saat kegiatan ini berlangsung. Usai acara, dilanjutkan dengan sesi diskusi.

Perlu diketahui,adapun Desa Pengawasan tahun 2021 yang yang telah diresmikan oleh Bawaslu Kabupaten Kudus, yakni Desa Kajar Kecamatan Dawe, Desa Wonosoco dan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan.

 

Penulis: Syafaq dan Desi

Foto: Rosid

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus