Lompat ke isi utama

Berita

Dari Kertas ke Memori: Bawaslu Kudus Tata Arsip Pengawasan Demi Akuntabilitas Publik

24 Oktober 2025 Dari Kertas ke Memori Bawaslu Kudus Tata Arsip Pengawasan Demi Akuntabilitas Publik

Bawaslu Kudus melakukan penilaian arsip hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan sejak tahun 2017 hingga 2019.

Bawaslu Kudus News – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola arsip yang baik, Bawaslu Kudus melakukan penilaian arsip hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan sejak tahun 2017 hingga 2019 pada Jumat (24/10/2025) di Kantor Bawaslu Kudus.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah melalui proses penataan dan pengklasifikasian arsip sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengklasifikasian Arsip, serta Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip.

Penilaian dilakukan oleh tim penilai arsip Bawaslu Kudus yang terdiri dari Ketua, Anggota, serta Jajaran Sekretariat. Proses penilaian tersebut disesuaikan dengan jangka waktu simpan (aktif dan inaktif) serta jenis arsip yang dikategorikan sebagai Permanen di LKD, Musnah, atau Simpan.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas kelembagaan. Ia menuturkan bahwa penataan arsip yang baik menjadi dasar penting dalam manajemen organisasi.

“Kami berupaya memastikan seluruh arsip hasil pengawasan terdokumentasi dengan rapi dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, proses pelacakan data dan informasi di masa mendatang dapat dilakukan dengan cepat dan akurat,” ujarnya Minan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu Kudus juga menjalin kerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus. Kolaborasi ini meliputi pendampingan teknis serta penyimpanan dan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan retensi arsip yang berlaku. Sinergi antarinstansi ini penting untuk menjaga keaslian dan keamanan dokumen negara.

“Ini merupakan langkah Bawaslu Kudus yang serius dalam penataan arsip. Arsip bukan sekadar dokumen, tetapi memori kelembagaan yang menjadi bukti pertanggungjawaban kepada publik,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kudus berharap agar pengelolaan arsip yang tertib dapat meningkatkan efisiensi kerja, mempermudah pencarian informasi, menghemat ruang penyimpanan, menjaga kerahasiaan data, serta menjadi bukti dan memori pertanggungjawaban yang sah bagi organisasi, negara, dan generasi mendatang. [*]

Penulis: Desi
Foto: Slamet
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus