Lompat ke isi utama

Berita

Ciptakan Kondusifitas Wilayah Dalam Pemilihan 2024 Melalui Gelar Budaya Ketoprak

11 Agustus 2024 Ciptakan Kondusifitas Wilayah Dalam Pemilihan 2024 Melalui Gelar Budaya Ketoprak

Pagelaran seni budaya ketoprak di Lapangan Badong, Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Minggu (11/8/2024).

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus menggelar pagelaran seni budaya ketoprak di Lapangan Badong, Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Minggu (11/8/2024).

Pagelaran seni budaya ketoprak dengan lakon "Wirosobo Tanding Geger Kapucangan" yang dilaksanakan pada malam ini sebagai upaya Bawaslu Kudus untuk mendekatkan diri ke masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk mendorong masyarakat menjadi pengawas partisipatif pada Pemilihan 2024.

Pada malam itu, ribuan warga memenuhi lapangan di desa tersebut untuk melihat pertunjukkan sekaligus mendengarkan sosialisasi kepemiluan dari Bawaslu Kudus.

Tidak hanya warga setempat yang hadir, acara tersebut juga dihadiri oleh Forkopimcam, Kepala Desa se-Kecamatan Mejobo, Panwascam dan PKD Mejobo, dan PPK Mejobo.

Pada kesempatan kali ini, Camat Mejobo, Moh Zaenuri turut berterima kasih kepada Bawaslu Kudus telah menyelenggarakan seni hiburan ketoprak dalam rangka sosialisasi tahapan Pemilihan 2024.

“Sosialisasi dengan media ketoprak ini sangat baik dilakukan, tentunya masyarakat tidak asing lagi dengan pagelaran ketoprak. Jangan dilihat dari judulnya saja, namun dilihat juga dari materi yang disampaikan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat di Kecamatan Mejobo turut serta berpartisipasi aktif dalam Pemilihan 2024 dengan cara menggunakan hak pilihnya pada November 2024.

"Kami berharap seluruh masyarakat berperan aktif dalam mensukseskan Pemilihan 2024 dengan cara datang ke TPS pada 27 November 2024, gunakan hak pilih panjenengan, serta menjaga kondusifitas saat Pemilihan 2024,” harapnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Bawaslu Kudus yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi mengatakan partisipasi masyarakat bukan hanya sekedar datang ke TPS saja, namun ikut serta mengawasi disetiap tahapan.

“Pengawasan pemilihan umum bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat. Dalam waktu dekat ini tahapan pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Bawaslu tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan, sehingga perlu ada keterlibatan partisipasi dari masyarakat,” tutur Imam.

Perlu diketahui, pagelaran pada malam kali ini di Kecamatan Mejobo merupakan pagelaran yang kedelapan kalinya dilaksanakan oleh Bawaslu Kudus dan menjadi puncak pagelaran akan dilaksanakan di Kecamatan Undaan pada 14 Agustus 2024. [*]

Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus