Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Bawaslu Kudus Gelar Rakor Internal Secara Daring

Cegah Penyebaran Covid-19, Bawaslu Kudus Gelar Rakor Internal Secara Daring

Bawaslu Kudus News - Senin (07/06/2021), Bawaslu Kudus menggelar rapat koordinasi secara daring melalui aplikasi zoom cloud meetings guna menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 01 Tahun 2021 dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Rapat dimulai pada pukul 13.00 WIB berlangsung dengan lancar.

Tujuan diturunkannya surat edaran dan kebijakan ini adalah untuk meminimalkan penyebaran dan mengurangi resiko Covid-19.

Sudarmi, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kudus mengabsen satu per satu staf yang hadir dalam rapat koordinasi secara daring tersebut. Terlihat di layar komputer gambar setiap jajaran Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kudus melakukan rapat dari lokasi yang berbeda-beda.

Sudarmi mengatakan langkah ini selain menyampaikan beberapa hal yang butuh untuk ditindaklanjuti, juga bagian dari pengecekan rekan-rekan Jajaran Sekretariat yang melakukan kerja dari rumah. Ia juga menghimbau kepada seluruh keluarga Bawaslu Kudus untuk dapat bersama-sama mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 ini dengan cara mengurangi aktivitas ditempat keramaian, meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

“Pada hari ini kita di internal Bawaslu Kudus telah memberlakukan sistem piket kantor, hal ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Bekerja dari rumah harus dalam kondisi siap kapanpun dibutuhkan, baik secara visual maupun fisik,” ujar Sudarmi.

“Mari sama-sama kita antisipasi virus berbahaya ini. Biasakan pola hidup bersih dan sehat. Jika ada diantara kita yang merasa terindikasi gejala virus Covid-19 maka segeralah memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan terdekat,” lanjutnya.

Selain menyampaikan himbauan, dalam rapat tersebut juga terlihat Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kudus memberikan beberapa arahan mengenai penerbitan buletin Bawaslu Kudus edisi 6.

“Konsep buletin sudah dibahas bersama tim kecil penerbitan buletin, mulai dari liputan utama, liputan khusus, sketsa, dan artikel. Rencana penerbitan buletin paling lambat tanggal 30 Juni 2021,” jelas Bahrudin.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kudus yang lain juga turut memberikan himbauan 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas) serta menyampaikan informasi mengenai rapat lanjutan program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa dengan tema “Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” dan informasi terkait persiapan rapat koordinasi pembahasan dan penetapan peserta SKPP dasar yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

 

Penulis: Desi

Foto: Tim Humas Bawaslu Kudus

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus