Lompat ke isi utama

Berita

Calon DPRD Kudus Pemilu 2019 ditetapkan, Bawaslu Ingatkan Kepatuhan LHKPN

Calon DPRD Kudus Pemilu 2019 ditetapkan, Bawaslu Ingatkan Kepatuhan LHKPN

Bawaslu Kudus News - Bertempat di Hotel Gripta Kudus, hari ini Sabtu (10/8/2019) KPU Kabupaten Kudus lakukan pleno penetapan 45 nama calon terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten Kudus di 4 Dapil yang meliputi Dapil Kudus 1 sejumlah 12 kursi, Dapil Kudus 2 sejumlah 11 kursi, Dapil Kudus 3 sejumlah 11 kursi dan Dapil Kudus 4 sejumlah 12 kursi.

Kegiatan ini dilaksanakan paska putusan MK atas perkara PHPU Pileg 2019 yang ditindaklanjuti dengan Surat Dinas KPU Nomor: 1096/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Tindak Lanjut Putusan MK.

Isi surat dinas tersebut menyebut bahwa KPU Provinsi, Kabupaten/Kota segera menetapkan perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi, DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota dimasing-masing tingkatan, termasuk Kudus.

Regulasi lainnya dalam pleno penetapan yaitu PKPU 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu serta PKPU 14/2019 tentang Perubahan kelima atas PKPU 7/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, khusus yang menjadwalkan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR Provinsi, DPR Aceh, DPR Kabupaten/Kota dengan batasan minimal 5 (lima) hari setelah salinan penetapan atau putusan MK diterima KPU yang dihitung sejak putusan MK diunggah di JDIH KPU.

Selanjutnya paska penetapan, KPU Kudus segera mengusulkan nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kudus kepada Gubernur melalui Bupati guna keperluan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kudus periode 2019-2024 yang rencana jadwal pelantikannya akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2019.

Sementara disela-sela kesempatan selama pleno berlangsung, Bawaslu Kudus mengingatkan akan kepatuhan penyerahan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon terpilih.

"Calon terpilih harus setor LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah keluarnya putusan KPU mengenai calon terpilih sebagaimana Pasal 37 PKPU 20/2018," ujar Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan.

Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tak akan cantumkan nama mereka ke dalam pengajuan nama terpilih yang akan dilantik.

Sementara terkait LHKPN ini, pihak KPU Kudus mengatakan bahwa penyerahan tanda terima LHKPN memang sebuah keharusan bagi calon terpilih. "Alhamdulillah semua calon terpilih untuk anggota DPRD Kudus sudah menyerahkan tanda terima LHKPN, jadi bisa langsung ditindak lanjuti dengan tahapan selanjutnya," kata Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah.

Selain Bawaslu Kudus, hadir pula dalam kesempatan ini Plt. Bupati Kudus, Asisten 1, Sekwan, Kesbangpol, Bag. Tata Pemerintahan, Ormas, dan awak media.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan salinannya dari KPU Kudus kepada Bawaslu Kudus, Parpol peserta pemilu serta dan akan dipublikasikan lewat pemberitaan media. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)