Botoh Harus Dibatasi Ruang Geraknya
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus menyelenggarakan Webinar Pojok Pengawasan dengan mengambil tema Partisipasi Publik terhadap Pembatasan Ruang Gerak Botoh dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 di Kabupaten Kudus, Selasa (14/09/2021).
Botoh dalam penyelenggaraan Pilkada biasanya para pemodal yang turut serta mengeluarkan pembiayaan politik bagi kandidat untuk mendapatkan keuntungan material tertentu layaknya berjudi.
Dalam webinar tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Kudus, Harso Widodo, A.P., Ex. Konsultan Pilkada dan Direktur KAJE Group, Jamal Lutfi, S.Fil., M.M., dan Anggota Bawaslu Kudus, Kasmi'an, S.Ag., M.H.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, S.Pd.I., M.H. dalam sambutannya menyampaikan tema Webinar pada pagi hari ini diharapkan masyarakat ikut serta membatasi ruang gerak botoh dalam Pilkada maupun Pemilu.
“Webinar ini harapannya menjadi salah satu pembelajaran bagi kita bersama terkait dengan adanya botoh, narasumber akan mengurai apa saja peran-peran botoh dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ujar Minan.
Lanjut Minan, botoh masih menjadi keberhasilan kandidat menjadi kepala daerah, adapun menjadi pangkal terjadinya politik uang dan merusak sendi-sendi dekomrasi.
Narasumber Harso Widodo, A.P. mengungkapkan beberapa kajian bahwasannya hampir 47 % masyarakat Indonesia membenarkan adanya politik uang.
Saya sepakat dengan apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kudus untuk membatasi ruang gerak botoh dalam tanda kutip adalah mengurangi praktik adanya politik uang, ungkap Harso.
Lebih lanjut, langkah-langkah kongkret yang perlu dilakukan untuk meminimalisir adanya politik uang ditengah-tengah masyarakat salah satunya yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kudus adalah pembentukan Desa Anti Politik Uang (DAPU).
Mudah-mudahan dengan adanya Desa Anti Politik Uang akan menciptakan suatu iklim kepemimpinan yang sehat, imbuhnya.
Kemudian Jamal Lutfi, S.Fil., M.M. mengatakan peran botoh berangkat dari kebutuhan konsumen.
“Kalau berbicara persoalan ruang gerak botoh memang sudah massif sejak dulu. Botoh itu aktor yang rasional, sistematis dan massif, tapi tidak institusi yang ilegal, survei botoh lebih tepat dari pada survei lembaga yang ada di Indonesia, katanya.
Selanjutnya, Kasmian, S.Ag., M.H dalam paparannya menjelaskan botoh (broker politik) berperan untuk mempropaganda masyarakat mengenai kelebihan kandidat dan kekurangan kompetitor, melakukan mobilisasi massa, serta pembelian suara.
“Aksi Botoh dalam Pemilu/Pilkada dengan menggelontorkan dana sebagai taruhan dan panjar kontrak politik untuk mendapatkan keuntungan berupa proyek/jabatan tertentu. Imbas ulah botoh dapat merusak sendi-sendi demokrasi dan melahirkan terbentuknya pragmatisme perilaku pemilih, jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat (pengawasan pada setiap tahapan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan).
“Pencegahan ruang gerak botoh akan bisa ditekan apabila partisipasi secara maksimal dilakukan oleh masyarakat dalam pengawasan pemilu, tutupnya.
Penulis: Fauzi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus