Lompat ke isi utama

Berita

Belajar Pengelolaan Arsip, Bawaslu Kudus Sambangi Kantor Dinas Arpusda Kabupaten Kudus

Belajar Pengelolaan Arsip, Bawaslu Kudus Sambangi Kantor Dinas Arpusda Kabupaten Kudus

Bawaslu Kudus News - Jum'at (5/2/2021), Bawaslu Kabupaten Kudus melakukan kunjungan ke kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus dalam rangka tindak lanjut Rapat Koordinasi Rencana Penyerahan Arsip Statis Bawaslu Kudus pada Jum'at (21/2/2020) lalu.

Bertempat di kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Sudarmi  menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk mengetahui tata cara pengelolaan dan penyusutan arsip Bawaslu Kabupaten Kudus yang nantinya akan dituangkan dalam suatu MoU dan/atau perjanjian kerjasama.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengupgrade pengetahuan tentang kearsipan. Bawaslu Kudus bekerjasama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus dalam pengelolaan tata kearsipan, memperbaiki tata kelola kearsipan yang selama ini telah kami jalankan," ujar Sudarmi.

Hal senada juga disampaikan oleh, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kudus, Satrio Ajie Pratomo yang ikut mendampingi kunjungan ini.

"Pengawasan Pemilu sukses juga harus diimbangi dengan pengarsipan dokumen-dokumen yang baik. Karena setelah Bawaslu Kudus menjadi lembaga yang permanen, maka kita akan mengelola arsip sendiri, sehingga perlu belajar kepada ahlinya," katanya.

Kunjungan Bawaslu Kabupaten Kudus ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus yang juga diikuti oleh dua Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus disambut baik oleh pihak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus.

Kemudian rombongan Bawaslu Kabupaten Kudus diberikan arahan terkait jenis dan sifat arsip, petunjuk teknis penyusutan arsip, termasuk pedoman pemindahan arsip inaktif.

Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus, Abdul Syukur  menjelaskan penyusutan arsip meliputi kegiatan "Pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna (dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), serta penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan," jelasnya.

Diakhir kegiatan, Abdul Syukur menambahkan bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus siap membantu dalam pengklasifikasian jenis dan sifat arsip yang ada di Bawaslu Kabupaten Kudus.

Melalui kunjungan ini, diharapkan seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Kudus memahami tahapan dan proses kearsipan sehingga dokumen-dokumen yang ada di Bawaslu mampu dikelola dan diarsipkan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Desi dan Ja'far

Foto: Ja'far

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus