Begini Suasana Webdiskusi Sesi 2 Bawaslu Kudus
|
Bawaslu Kudus News - Setelah melaksanakan webdiskusi kelas A, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus kembali menggelar webdiskusi sesi kedua kelas B dengan peserta SKPP dari Kabupaten Kudus sejumlah 35 peserta.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan proses diskusi ini merupakan lanjutan kegiatan webdiskusi kemarin Rabu (10/6/2020) yang dibagi menjadi dua kelas.
Sebenarnya peserta direncanakan pertemuan secara tatap muka, namun adanya pandemi Covid-19 maka harus menaati protokol kesehatan yang mengharuskan untuk menjaga jarak.
“SKPP daring ini adalah ikhtiar kolektif yang digagas Bawaslu dan tidak hanya berhenti disini saja tetapi akan ada program berkelanjutan. Ini jadi gagasan kreatif di tengah situasi pandemi Covid-19 yang tengah melanda," ujarnya.
Di Kabupaten Kudus saat dibuka pendaftaran SKPP daring ada sebanyak 95 pendaftar, namun yang dinyatakan lolos memenuhi syarat untuk mengikuti webdiskusi berjumlah 70 orang.
“Dengan keterbatasan personel Bawaslu, ini artinya keluarga Bawaslu Kudus bertambah jumlah anggotanya sebanyak 70 orang. Para alumni SKPP nantinya kita harapkan menjadi mitra kita dalam pengawasan partisipatif," tuturnya.
Diskusi daring diselenggarakan Bawaslu Kudus sebagai program untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu di tengah pandemi Covid-19. Selama pelaksanaan webdiskusi, peserta menunjukkan semangat yang luar biasa melalui berbagai pertanyaan kritis mereka.
Dengan penanya pertama Muhammad Yusrul Muna dari peserta diskusi daring, dengan pertanyaan terkait maraknya informasi hoax di media sosial.
"Dalam penyelenggaraan Pemilu marak sekali terjadi informasi hoax bahkan media sosial digunakan untuk saling menghujat antar calon. Bagaimanakah langkah dan sikap yang dapat di ambil oleh Bawaslu untuk menangani hal tersebut ?" tanyanya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kudus, Rifan selaku narasumber menjawab dengan tegas bahwa hoax, ujaran kebencian, black campaign menjadi objek pengawasan dari Bawaslu.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu harus dilakukan pemetaan. Apakah proses unggahan hoax, ujaran kebencian, maupun black campaign yang terkait dengan Pemilu atau Pemilukada dilakukan proses pengkajian dan analisa terlebih dahulu. Misalnya ketika belum masuk pada tahapan kampanye maka tentu ini adalah ke ranah pidana umum, pihak Kepolisian akan menindaklanjuti. Namun jika masuk ke tahapan kampanye maka Bawaslu bersama dengan tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan akan menidaklanjuti," tegasnya.
Selanjutnya, penanya kedua Arlida Halimatus Sa'diyyah menanyakan contoh kejadian real sengketa Pemilu 2019 dan bagaimana cara Bawaslu Kudus menanganinya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmian, menjawab dengan jelas. "Ada beberapa peserta Pemilu pada Pemilu 2019 yang mengajukan sengketa hasil Pemilu. Sengketa hasil Pemilu diajukan oleh peserta Pemilu setelah adanya hasil perolehan suara atau istilahnya PHPU. Kemudian pengajuan PHPU masuk kepada kewenangan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.
"Di Kabupaten Kudus terdapat tiga partai politik yang mengajukan ke MK, yaitu Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PAN. Sesuai Perbawaslu Nomor 22 tahun 2018 maupun Peraturan MK Nomor 6 tahun 2018 kedudukan Bawaslu atas adanya permohonan sengketa hasil Pemilu adalah sebagai pihak pemberi keterangan. Bawaslu memberikan keterangan dari hasil pengawasan, penanganan pelanggaran. Artinya data hasil pengawasan, data penanganan pelanggaran menjadi pintu utama untuk menjadi bahan dalam pembuatan keterangan sesuai dengan dalil-dalil yang diajukan Pemohon pada PHPU di MK," tambahnya.
Choiril Anwar peserta diskusi daring menanyakan mengenai output yang diharapkan Bawaslu setelah diadakannya Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) daring.
"Yang saya amati peserta SKPP daring ini kebanyakan dari generasi milenial. Apa yang diharapkan Bawaslu terkait output dari SKPP daring ini ?" tanyanya.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kudus, Bahrudin menanggapi terkait hal itu, bahwa tujuan SKPP daring ini tak lain adalah untuk menimba ilmu terkait kepemiluan dan demokrasi.
“Follow up dari kegiatan SKPP daring ini, Bawaslu Kudus memiliki rencana membangun mitra strategi dengan para alumni SKPP daring di Kabupaten Kudus. Misalnya sahabat SKPP dapat mengembangkan literasinya silakan datang ke Bawaslu Kudus atau yang saat ini sedang menyelesaikan skripsi bisa melakukan penelitian di Bawaslu Kudus," jawabnya.
Sebagai penutup di akhir acara, para peserta webdiskusi kelas B juga diajak istighosah bersama dalam rangka ikhtiar ruhaniah dan kontribusi spiritual agar terhindar dari wabah Covid-19. Istighosah dilakukan dengan pembacaan Shalawat Li Khomsatun yang dipandu langsung oleh Rifan selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kudus. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)
