Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siapkan Rancangan Perbawaslu di Masa Covid-19

Bawaslu Siapkan Rancangan Perbawaslu di Masa Covid-19

Bawaslu Kudus News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siapkan rancangan peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan pengawasan Pilkada Serentak tahun 2020 di masa bencana non alam Covid-19.

Acara sosialisasi dan penyusunan rancangan Perbawaslu ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings yang dipandu oleh Bawaslu RI dan dihadiri oleh Bawaslu  Provinsi Jawa Tengah, serta Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada Rabu (10/6/2020).

Mewakili Bawaslu Kudus, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data informasi Bahrudin, S.H.I., M.H. turut hadir dalam diskusi via zoom meeting tersebut.

Dalam acara tersebut, narasumber M. Nur Ramadhan selaku Tim Asistensi Bawaslu RI menyampaikan tentang langkah-langkah dalam penyusunan Perbawaslu.

"Ada lima langkah dalam penyusunan Perbawaslu, diantaranya adalah tahapan perencanaan, penyusunan, masukkan dan tanggapan, penetapan, serta pengundangan dan penyebarluasan," jelasnya.

Selain itu, terdapat sejumlah peraturan  yang mesti dipertimbangkan dalam penyusunan Perbawaslu dalam situasi bencana non alam Covid-19, diantaranya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Rancangan PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non Alam, yang saat ini masih dalam tahap uji publik.

Nur Ramadhan juga menyampaikan, tentang pentingnya untuk melakukan sosialisasi mengenai rumusan produk hukum guna memberikan informasi yang lengkap terhadap suatu tahapan, sehingga produk hukum tersebut dapat menjadi acuan jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada Pilkada 2020 di masa bencana non alam Covid-19.

Lebih lanjut, dalam diskusi itu peserta  dapat memberikan masukan tentang apa saja yang diatur dalam Perbawaslu, apa yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan Perbawaslu dan yang terakhir mengenai usulan norma terkait Perbawaslu yang akan dibuat.

"Diharapkan pada akhirnya nanti Perbawaslu dapat menjadi payung hukum bagi jajaran Bawaslu untuk melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam kondisi bencana non alam Covid-19 dan tentunya dengan mempertimbangkan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," tambahnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/NM)